Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Temuan 29 Ribu PCC di Makassar
Calon tersangka dan saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus penemuan 29 ribu butir pil Paracetamol Caffrin Carisoprodol (PCC) di Makassar beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Muh Guntur mengatakan sejauh ini pihak kepolisian koordinasi dengan BPOM masih memeriksa saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.
"Ini masih penyidikan, calon tersangka dan saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti," kata Guntur usai acara aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahguaan obat, di kantor BPOM Makassar, Jl Baji Minasa Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2017).
Menurut Guntur saat ini sudah ada calon tersangka, tinggal menunggu waktu penetapannya saja.
Baca: Barang Baku PCC Sudah 15 kali Lolos ke Jakarta Lewat Singapura
"Inisialnya NN, dia sebagai pemilik apotek," ungkapnya.
Terkait sanksi administrasi, BPOM Makassar menjelaskan bahwa telah melakukan pencabutan izin pedagang besar farmasi (PBF) berdasarkan rekomendasi kepala Badan POM RI sejak 22 September lalu.
Apotek Sehat Sejahtera dianggap melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan menjual obat keras tanpa izin.