Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Temuan 29 Ribu PCC di Makassar

Calon tersangka dan saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polisi Belum Tetapkan Tersangka dalam Kasus Temuan 29 Ribu PCC di Makassar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana kesehatan di Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta, Jumat (22/9/2017). Sebanyak kurang lebih 10 juta butir PCC disita Dit IV Bareskrim Polri dari empat wilayah yang disinyalir sebagai gudang penyimpanan dan pabrik pembuatan PCC, dari pengungkapan kasus tersebut diamankan empat tersangka yang memproduksi pil tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kasus penemuan 29 ribu butir pil Paracetamol Caffrin Carisoprodol (PCC) di Makassar beberapa waktu lalu hingga kini masih dalam tahap penyidikan, dan belum ada penetapan tersangka.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Muh Guntur mengatakan sejauh ini pihak kepolisian koordinasi dengan BPOM masih memeriksa saksi dan juga mengumpulkan barang bukti.

"Ini masih penyidikan, calon tersangka dan saksi sudah dipanggil untuk diperiksa dan saat ini juga masih mengumpulkan barang bukti," kata Guntur usai acara aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahguaan obat, di kantor BPOM Makassar, Jl Baji Minasa Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (4/10/2017).

Menurut Guntur saat ini sudah ada calon tersangka, tinggal menunggu waktu penetapannya saja.

Baca: Barang Baku PCC Sudah 15 kali Lolos ke Jakarta Lewat Singapura

"Inisialnya NN, dia sebagai pemilik apotek," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Terkait sanksi administrasi, BPOM Makassar menjelaskan bahwa telah melakukan pencabutan izin pedagang besar farmasi (PBF) berdasarkan rekomendasi kepala Badan POM RI sejak 22 September lalu.

Apotek Sehat Sejahtera dianggap melanggar ketentuan Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan menjual obat keras tanpa izin.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas