Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Penggelapan Bakal Dijemput Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Terpidana tindak pidana penggelapan, Yon F alias Anton tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Terdakwa Penggelapan Bakal Dijemput Kejaksaan Negeri Tanjungpinang
ist
pengadilan logonyeee 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Terpidana tindak pidana penggelapan, Yon F alias Anton tidak memenuhi panggilan pertama Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (5/10/2017) dengan alasan sakit tanpa melengkapi surat keterangan sakit dari rumah sakit ataupun dokter.

Hanya dengan selembar surat dari pengacaranya yang menerangkan, kliennya tak bisa memenuhi panggilan Kejaksaan.

Demikian keterangan pers disampaikan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Supardi SH.

”Terpidana Yon Fredy alias Anton tidak hadir dengan alasan sakit. Kita sudah siapkan panggilan kedua yang dikirim hari ini untuk datang pada Rabu (11/10) nanti,” kata Supardi.

Dalam catatan, jurus sakit ini merupakan kedua kalinya dipergunakan Yon F selama proses hukum terhadap dirinya.

Pertama saat tuntutan akan dibacakan, hingga persidangan ditunda sebanyak dua kali.

Dan saat ini diduga modus serupa dipergunakan untuk mengelabui jaksa.

Berita Rekomendasi

Jika setelah panggilan kedua tidak juga datang, maka jaksa akan melakukan penjemputan terpidana kasus penggelapan itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas