Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulut 'Predator' Ini Bau Petai, Saat Akan Mencabuli Anak Dapat Perlawanan Sengit

Lalu secara tiba-tiba tersangka PA datang, dan langsung melakukan hal tak senonoh pada korban dengan memegangi alat kelamin korban.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mulut 'Predator' Ini Bau Petai, Saat Akan Mencabuli Anak Dapat Perlawanan Sengit
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Tersangka PA (42) setelah diamankan ke Polsek Tebas, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku kejahatan seksual, terhadap empat siswi SD di Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Kapolres Sambas, AKBP Cahyo Hadi Prabowo melalui Kapolsek Tebas, AKP Dicky Zulkarnain mengungkapkan, merasa aksi kejahatan seksualnya tak diketahui orang lain.

Tersangka PA kembali menyasar korban lainnya.

Pada Sabtu (9/9/2017), sekitar pukul 10.40 WIB, korban AY (7) siswi kelas II SD yang merupakan teman sekolah anak tersangka, bahkan nyaris diperkosa oleh tersangka PA.

"Sabtu (9/9/2017) sekira pukul 10.40 WIB, pada saat pulang dari sekolah korban diajak anak terlapor main ke rumahnya," ungkap AKP Dicky, Jumat (6/10/2017).

Sesampainya di rumah, kemudian anak terlapor masuk ke dalam kamar.

Lalu secara tiba-tiba tersangka PA datang, dan langsung melakukan hal tak senonoh pada korban dengan memegangi alat kelamin korban.

Berita Rekomendasi

Sekitar satu menit kemudian, tersangka menarik tangan kanan korban dan mengarahkannya untuk menyentuh alat kelaminnya.

Korban AY yang masih belia tersebut, secara reflek menarik tangan kanannya.
Ia kemudian berusaha lari menuju ruang tengah di rumah tersangka.

"Menuju ke ruang tengah, di depan TV kemudian tersangka PA menyusul dari belakang korban, dan langsung mencium pipi bagian kiri korban. Pada saat itulah, korban mencium aroma bau petai dari mulut tersangka. Korban berusaha berontak dan berhasil lari menuju keluar rumah," jelasnya.

Atas kejadian yang dialaminya, korban AY memberitahukan kepada ayahnya.

Mendengar kisah anaknya, ayah korban kemudian bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebas, agar tersangka PA dapat segera ditangkap.

Berdasarkan laporan dari para orangtua korban, Kamis (5/10/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PA akhirnya diringkus personel Polsek Tebas.

Ada pun barang bukti yang diamankan, yakni satu lembar Akta Kelahiran atas nama korban AY serta sepasang baju olahraga.

"Terhadap tersangka PA, kami kenakan persangkaan pasal yakni Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selanjutnya kami akan memeriksa saksi-saksi, meminta dilakukannya Visum et Repertum, melengkapi berkas," sambungnya.(Tito Ramadhani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas