Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Refly Harun: Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Keliru

Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Refly Harun: Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Bupati Jayapura Mathius Awoitauw Keliru
TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Pilkada di Kabupaten Jayapura, Papua, bisa dikatakan sebagai pilkada terlama.

Penyebabnya adalah tindakan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengeluarkan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar mendiskualifikasi calon bupati petahana Mathius Awoitauw.

Mathius dianggap melanggar pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca: Cewek Ini Ungkap Alasan Denis Kancil jadi Pembalap dan Unggah Foto Keintimannya di Instagram

Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rekomendasi Bawaslu tersebut keliru dan bisa menimbulkan kesan adanya konflik kepentingan yang melibatkan Bawaslu.

"Menurut saya keputusan Bawaslu itu keliru atau tidak tepat, karena pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 itu tidak bisa dibaca hanya satu ayat berdiri sendiri. Jadi harus dibaca secara keseluruhan," kata Refly kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Menurutnya, pasal dalam UU tersebut jangan hanya dibaca mengenai pergantian atau mutasi pejabat semata, tapi harus dibaca bahwa pergantian itu dianggap bakal menguntungkan calon petahana (incumbent) atau tidak.

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Belum Aktif, Setya Novanto Tetap Tandatangani Surat DPR yang Mendesak

"Kalau pergantiannya dilakukan setelah pemungutan suara ulang dilakukan tentu sangat tidak masuk akal jika itu dianggap sebagai menguntungkan salah satu calon dalam hal ini incumbent," kata Refly.

Namun Refly mengatakan, jika pergantian atau mutasi tersebut masih dianggap pelanggaran tidak bisa (serta merta berbuah pada rekomendasi diskualifikasi).

"Tetapi bisa juga diadukan ke Mendagri. Biarlah Mendagri yang menentukan, apakah pemberhentian tersebut sah atau tidak," katanya.

Lebih lanjut Refly mengatakan, Bawaslu seharusnya perlu sangat berhati-hati mengeluarkan rekomendasi pencoretan seorang calon.

Apalagi diketahui calon tersebut unggul dalam pilkada yang telah dilaksanakan.

Baca: Duel Ibu Bertetangga Berujung Maut, Gara-gara Pintu Sampai Amuk Massa

"Bawaslu merekomendasikan seseorang untuk dicoret dan kemudian memaksa KPU untuk mencoret, maka menurut saya itu akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan," kata Refly.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas