Raynaldi Pemilik 599,31 Gram Sabu Ditangkap di Kamar Kosnya
Raynaldi Pangestiko (23) warga Jalan Imam Bonjol Denpasar Bali menerima sabu seberat 1/2 kilogram lebih atau 599,31 gram.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Bali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba dalam waktu yang berbeda.
Wadir Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko mengatakan, pertama kali diamankan Raynaldi Pangestiko (23) warga Jalan Imam Bonjol Denpasar Bali yang menerima sabu seberat 1/2 kilogram lebih atau 599,31 gram dan puluhan sabu paket hemat siap edar.
Baca: Pesta Gay Berkedok Tempat Spa dan Gym di Seberang Istana Jokowi, 51 Pria Diamankan
Informasi dari masyarakat bahwa tersangka di Pondok 828 Jalan Raya Pemogan, Banjar Jaba Jati, Pemogan, Denpasar sering melakukan penyalahgunaan Narkotika. Dia diamankan sekira pukul 19.00 Wita.
"Petugas gabungan Ditresnarkoba Polda Bali, tim CTOC dan Direktorat Intelkam, telah melakukan penggeledahan di TKP, dari penggeladahan kamar kos pelaku ditemukan BB berupa Narkotika diduga sabu. Kemudian kami giring ke Mako Polda Bali untuk pemeriksaan lebih jauh," kata AKBP Sudjarwoko kepada Tribun Bali, Sabtu (7/10/2017).
Baca: Setya Novanto Disebut Jadi Ancaman bagi Golkar
Selain barang bukti tersebut, polisi juga juga mengamankan 23 paket kecil diduga sabu berat 19,36 gram siap edar.
Kemudian, diamankan pula daun ganja dengan berat 2,21 gram, dua butir ekstasi, dua buah timbangan elektrik dan barang bukti lainnya.
"Tersangka menerima paket kristal bening yang diduga jenis sabu bernama Beny dari Surabaya," ujar dia. (ang)