Begini Sadisnya Dua Anak di Bawah Umur Ini Bunuh Pria Dewasa Menggunakan Bongkahan Batu
Reka adegan itu sendiri dilakukan guna mengetahui awal mula kejadian hingga akhirnya korban tewas
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian bergerak cepat guna menyelesaikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya korban jiwa.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi saksi dan juga tersangka, pagi tadi (12/10) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, menggelar reka adegan di halaman Mapolresta Samarinda, jalan Slamet Riyadi.
Reka adegan itu sendiri dilakukan guna mengetahui awal mula kejadian hingga akhirnya korban tewas.
Adegan tersebut dilakukan oleh dua tersangka, yakni TA (14) dan IH (16), serta saksi-saksi dan juga korban (Husin Kadrie) yang dilakukan oleh pemeran pengganti.
"Untuk mengetahui dengan jelas awal mula kejadian, hingga akhirnya korban tewas, termasuk untuk mengetahui penyebab tewasnya korban," ucap Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda, Ipda Bunga Tri Yulitasari, Kamis (12/10/2017).
Baca: Usai Berhubungan Intim, Pemuda Ini Malah Membunuh Pasangan Wanitanya
Dalam reka adegan itu diketahui, awalnya pelaku utama IH mengajak rekan rekan yang berada di kawasan jalan Teuku Umar, untuk menemani dirinya ke lapangan basket di jalan Slamet Riyadi, untuk jaga jaga jika dirinya di keroyok.
Hal itu sendiri disebabkan karena IH ingin membuat perhitungan kepada Abdul yang dinilai telah menggoda teman wanitanya melalui chat messenger.
Setelah itu, IH pun berangkat bersama beberapa rekanya untuk menemui Abdul. Usai bertemu, keduanya sempat adu mulut, hingga akhirnya terjadi aksi saling pukul.
Karena kalah jumlah, pelaku pun mencoba melarikan diri bersama TA, yang mengendarai motor. Dan, diperjalanan kabur, IH mengambil batu besar yang berada di jalanan untuk berjaga jaga.
Diperjalanan, pelaku sempat dihadang oleh dua orang pria dewasa, yang salah satunya merupakan korban. Saat itu, kendaraan yang dikendarai pelaku sempat di tendang, dan pelaku hendak dipukul dengan menggunakan kayu oleh korban.
Baca: Blak-blakan, Pengakuan Mengejutkan Bintang Film Dewasa di Balik Produksi Film Esek-esek
Saat itulah pelaku, melemparkan batu yang dibawanya ke arah tubuh korban. Setelah itu korban meninggalkan lokasi dan tidak mengetahui apakah batu tersebut mengenai korban.
Dan, diketahui batu tersebut mengenai kepala korban, yang mengakibatkan korban tidak terselamatkan.
"Setelah melempar batu itu ke korban, pelaku meninggalkan lokasi kejadian dan tidak mengetahui apakah terkena korban atau tidak, namun dari hasil pemeriksaan, korban tewas akibat terkena batu itu dibagian kepala," urainya.
Terdapat 23 adegan yang dipergakan oleh pelaku, serta saksi saksi dan pemeran pengganti korban.
Pelaku pun dijerat dengan pasal 351 KHUP tentang penganiyaan, dengan hukuman kurungan 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut terjadi pada 2 Oktober silam, dan kepolisian berhasil mengamankan pelaku pada keesokan harinya (3/10), sekitar pukul 01.00 Wita, di rumah rekanya di jalan Teuku Umar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.