Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ada Pengacara Nyabu, Ini Kata PERADI Surabaya

Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba sudah sepantasnya medapat hukuman sesuai aturan berlaku.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ada Pengacara Nyabu, Ini Kata PERADI Surabaya
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Surya Fatkul Alamy

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tertangkapnya salah satu oknum pengacara, RN lantaran pesta sabu membuat salah satu asosiasi pengacara Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sangat menyesalkan.

Lantaran pengacara merupakan salah satu penegak hukum yang seharusnya tak boleh melakukan pelanggaran.

Ketua PERADI Surabaya, Setijo Boesono mengatakan, jika benar RN menjadi pelaku pelanggaran penyalahgunaan narkoba harus mempertangungjawabkan kesalahannya.

"Kami sangat menyayangkan sebagai penegak hukum malah melakukan pelanggaran. Seharunya memberi contoh tdiak melanggar hukum, tapi justru melanggar," sebut Setijo, Jumat (13/10/2017).

Baca: Seorang Pengacara dan Staf Kejari Wilayah Surabaya Diamankan saat Pesta Sabu

Jika nanti terbuka melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba, lanjut Setijo, RN sudah sepantasnya medapat hukuman sesuai aturan berlaku.

Berita Rekomendasi

Bahkan, bisa lebih berat lagi lantaran sebagai penegak hukum tapi justru berbuat kesalahan.

Kendati demikian, kata Setijo, asas praduga tak bersalah harus dijunjung tinggi. Proses hukum biar terus berjalan hingga nanti ada keputusan final di pengadilan Negeri (PN).

Setijo mengaku tdiak tahu, RN itu memang betul-betul seorang advokat atau bukan. Jika betul, juga apakah masuk dalah asosiasi pengacara PERADI Surabaya ata tidak. Jadi, PERADI belum bisa menentukan langkah apakah akan memberi pendampingan hukum atau tidak.

"Saya belum tahu apakah anggota saya (PERADI) atau bukan," pungkas Setijo. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas