Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan

Polisi memastikan, MU, anggota DPRD Tulungagung yang digerebek warga, tidak melakukan hubungan badan dengan NK.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
Surya/David Yohanes
Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung MU saat digerebek warga di rumah seorang janda NK, Rabu (11/19/2017). 

Dalam kondisi yang dianggap parah, laki-laki yang bertamu dan perempuan yang ditamui akan dinikahkan.

Kondisi tersebut jika keduanya sudah melakukan perzinahan yang kelewat batas di desa itu.

Namun kadang pihak laki-laki akan didenda, untuk kepentingan desa.

"Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa," ucap sumber tersebut.

Meski terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU dipastikan melanggar hukum adat. Hukum tersebut memang tidak tertulis.

Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.

"Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai," kata dia.

Rekomendasi Untuk Anda

MU digerebek warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Rabu (11/10/2017) selepas subuh, di rumah NK.

Warga setempat menyebut, MU sering menginap di rumah NK.

Bahkan keduanya kumpul kebo, karena tidak terikat pernikahan.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas