Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
Polisi memastikan, MU, anggota DPRD Tulungagung yang digerebek warga, tidak melakukan hubungan badan dengan NK.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Polisi memastikan, MU, anggota DPRD Tulungagung yang digerebek warga, tidak melakukan hubungan badan dengan NK.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Ngantru, AKP Maga Fidri Isdiawan.
Menurut Maga, kepastian tersebut berdasar hasil visum yang dilakukan dokter RS Bhayangkara Tulungagung kepada NK.
"Visum itu kan cepat, hasilnya bisa langsung diketahui. Saat itu penyidik saya perintahkan untuk bertanya langsung ke dokter. Hasilnya negatif, tidak ada bekas persetubuhan," kata Maga, Jumat (13/10/2017).
Meski demikian, Maga belum menerima hasil resmi visum tersebut.
Sebab secara administrasi, hasil visum baru bisa diambil pada Senin (16/10/2017) mendatang.
Baca: Mengintip Mewahnya Kediaman Calon Suami Kahiyang Ayu, Bobby Nasution di Medan
Visum dilakukan Rabu (11/10/2017), di hari yang sama saat warga menggerebek pasangan ini.
Hasil visum diperlukan sebagai bukti, ada tidaknya persetubuhan.
Maga menyebut, hasil visum untuk jaga-jaga jika ada pihak istri MU mengajukan gugatan.
"Kalau NK statusnya janda, tidak mungkin ada yang mengajukan gugatan perzinahan," ujarnya.
Seorang anggota DPRD yang menolak disebut namanya mengungkapkan, ada hukum adat yang menjadi pegangan masyarakat Tulungagung secara umum.
Di pedesaan, jika bertamu ke rumah perempuan hingga di atas pukul 21.00 WIB, maka akan digerebek.
Pelaku biasanya akan mendapatkan sanksi dari warga.
Baca: Pimpinan Stream Ditangkap Polisi karena Langgar UU Pasar Modal Jepang
Dalam kondisi yang dianggap parah, laki-laki yang bertamu dan perempuan yang ditamui akan dinikahkan.
Kondisi tersebut jika keduanya sudah melakukan perzinahan yang kelewat batas di desa itu.
Namun kadang pihak laki-laki akan didenda, untuk kepentingan desa.
"Dendanya biasanya berupa material seperti semen, pasir paving. Nantinya denda itu akan dipakai untuk pembangunan desa," ucap sumber tersebut.
Meski terbukti tidak melakukan hubungan badan, MU dipastikan melanggar hukum adat. Hukum tersebut memang tidak tertulis.
Pelanggaran hukum adat oleh seorang anggota dewan, dianggap sebagai pelanggaran asas kepatutan.
"Apa ya patut seorang anggota dewan menginap di rumah janda dan bukan istrinya. Secara moral sudah tercederai," kata dia.
MU digerebek warga Desa Bendosari, Kecamatan Ngantru pada Rabu (11/10/2017) selepas subuh, di rumah NK.
Warga setempat menyebut, MU sering menginap di rumah NK.
Bahkan keduanya kumpul kebo, karena tidak terikat pernikahan.