Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Adik Hingga Tewas
Polisi menangkap seorang pria berinisial MM, warga RT 12 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Hayon
TRIBUNNEWS.COM, BABAU - Polisi menangkap seorang pria berinisial MM, warga RT 12 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang.
MM diduga menganiaya adiknya Kris Mokos (21) hingga meninggal dunia.
Penangkapan MM dibenarkan Kapolres Kupang AKBP Adjie Indra Dwiatma, SIK melalui Kasat Serse, Iptu Simson S. L. Amalo, SH saat dikonfirmasi Jumat (13/10/2017).
"Kris Mokos meninggal setelah dipukul MM yang adalah saudara kandungnya," kata Iptu Simson.
Simson Amalo menjelaskan pada tanggal 1 Oktober 2017 sekitar pukul 15.00 Wita bertempat di RT 012 RW 006 Dusun IV Desa Nekbaun, terjadi kasus dugaan tindak pidana penganiayaan oleh MM terhadap Kris Mokos.
Baca: Anggota DPRD dan Janda yang Digerebek Warga Tidak Melakukan Hubungan Badan
Kejadian berawal ketika pulang kerja, korban melihat anak pelaku.
Kris Mokos lalu memanggil anak pelaku sampai 3 kali namun anak itu tidak mendengar.
Kemudian korban menghampiri si anak, menarik serta mengangkat anak pelaku menggunakan kedua tangan.
Pelaku melihat langsung tindakan adiknya. Dia tidak terima, lalu marah dengan perlakuan korban kepada anaknya.
Selanjutnya MM menghampiri korban lalu memukul di sekitar kepala dan leher berulang kali dengan menggunakan kepalan tangan kiri dan kanan.
Baca: Perempuan ABG Kirim Pesan Singkat kepada Pacarnya Sebelum Tewas Gantung Diri
Korban mengalami luka memar, bengkak pada kepala dan sekitar leher.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.