Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Mahasiswa Ini Kos-Kosan Jadi Tempat Kumpul Kebo

Oleh Satpol PP, pasangan mahasiswa tmendapatkan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sepasang Mahasiswa Ini Kos-Kosan Jadi Tempat Kumpul Kebo
banjarmasinpost.co.id/syaiful akhyar
Warga saat menggerebek kamar kos putri di Banjarbaru 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI – Warga bersama Babinkamtibmas Kelurahan Bandar Lor menggerebek kos yang diduga menjadi tempat kumpul kebo pasangan mahasiswa dan mahasiswi di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Sabtu (14/10/2017).

Petugas menemukan mahasiswa berinisial RAR (21), mahasiswi berinisial Rof (20).

Dua orang ini masih tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Kediri.

Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga karena kos itu biasa digunakan pasangan yang belum berstatus suami istri.

Apalagi pemilik kos yang bernama Yudhi (45) juga jarang mengontrol kos yang dikelolanya.

Puncaknya, warga bersama Babinkamtibmas menggrebek pasangan mahasiswa yang berada di kamar.

Baca: Diduga Sudah Kumpul Kebo, Ternyata Ada Alasan Lain Kenapa Warga Menggerebek Rumah Janda Ini

Berita Rekomendasi

Selanjutnya warga menyerahkan pasangan mahasiswa itu ke kantor Satpol PP Kota Kediri untuk mendapat pembinaan.

Kabid Trantib Satpol Kota Kediri, Nur Khamid menjelaskan pasangan mahasiswa telah mendapat pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami juga menyerahkan kepada orang tuanya,” jelasnya. 

Pihaknya juga minta pemilik kos memperlihatkan IMB dan izin HO rumah kos.

“Jika belum memiliki izin, kami minta segera menggurus izinnya,” jelasnya.

Baca: Samsudin dan Amiruddin Jadikan Tempat Kos Jadi Bengkel Pengoplosan Tabung Gas

Menurutnya, rumah pemilik kos terpisah dengan tempat kos.

Pemilik kos pun jarang mengawasi penghuni kos.

“Karena tidak ada pengawasan berakibat tindak asusila sehingga meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Jika pemilik kos mengabaikan peringatan, bakal dikenakan sanksi.

“Di antaranya bentuk sanksinya adalah kosnya bisa disegel,” tambahnya.

Sumber: Surya Malang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas