Palsukan Ijazah, Pimpinan PKBM Harapan Etam Kaltim jadi Tersangka
Kepolisian pun mengamankan pimpinan PKBM Harapan Etam Kaltim, atas nama Masdudi (45) sebagai tersangka pada Kamis (12/10) silam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunkaltim.co, Christoper D
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Kepolisian akhirnya menetapkan pimpinan PKBM Harapan Etam Kaltim sebagai tersangka kasus pemalsuan ijazah.
Kepolisian pun mengamankan pimpinan PKBM Harapan Etam Kaltim, atas nama Masdudi (45) sebagai tersangka pada Kamis (12/10) silam.
Tersangka disangkakan dengan pasal penipuan dan atau mengeluarkan ijazah komoetensi tanpa hak.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan telah kita amankan yang bersangkutan," Ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Sudarsono, Senin (16/10/2017).
Sejauh ini, baru terdapat empat warga yang melaporkan tindak pemalsuan ijazah tersebut ke kepolisian, yang merupakan mantan siswa PKBM Harapan Etam Kaltim.
"Pelaku ini pimpinan PKBM, dan yang bertanggung jawab pada semua hal yang berkaitan dengan aktivitas PKBM, termasuk dengan mengeluarkan ijazah yang bukan menjadi kewenanganya," ungkapnya.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil saksi saksi ahli guna melengkapi berkas perkara tersangka. "Dari dinas pendidikan sudah dimintai keterangan, tinggal saksi ahli lainya," tutur Kompol Sudarsono.
Diberitakan sebelumnya, terbongkarnya praktik pemalsuan ijazah tersebut terungkap setelah korbannya tidak dapat menggunakan ijazah paket B dan paket C yang dikeluarkan PKBM Harapan Etam Kaltim, pada Semptember lalu.
Bahkan, terdapat korbannya yang tidak dapat melanjutkan perkuliahan, karena ijazah palsu tersebut.
Selain itu, korbanya juga telah rugi jutaan rupiah, yang dikeluarkan untuk mengikuti kelas hingga keperluan ujian, serta dikeluarkanya ijazah.