Angkutan Online di Bandung Kini Boleh Beroperasi Lagi
"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi," tulis Ridwan Kamil
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo menyebutkan sempat ada kesalahpahaman mengenai angkutan online yang dilarang beroperasi di Bandung, Jawa Barat.
Hal tersebut terkait dengan dibatalkannya 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no 26 tahun 2017 tentang transportasi online oleh Mahkamah Agung (MA).
Sugihardjo menjelaskan meskipun sudah dibatalkan aturan masih tetap berlaku hingga 90 hari setelah aturan tersebut dibatalkan MA, sehingga tidak ada kekosongan peraturan.
"Konflik di daerah seperti di Jawa Barat berasumsi bahwa pasca putusan MA ini ada kekosongan hukum. Saya tegaskan bahwa PM 26 yang mengatur tentang online, walaupun sudah dicabut 14 pasal tapi dalam klausulnya mengatakan putusan MA berlaku efektif setelah 90 hari surat diketok," kata Sugihardjo saat ditemui di Kantor Kemenkomaritim, Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2017).
Melihat dari instagram Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, melalui postingan gambar, dia mempersilahkan kembali angkutan online beroperasi sesuai dengan diskusi bersama Kemenhub.
"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi," tulis Ridwan Kamil pada gambar tersebut.
Baca: Darmin Juga Keluhkan Harga Gas Industri Dalam Negeri Masih Mahal
Baca: So Sweet, Penumpang AirAsia Ini Lamar Kekasihnya di Udara dalam Penerbangan ke Bali
Sementara itu, saat ini pemerintah tengah membuat revisi aturan yang draft revisinya ditargetnya selesai pada minggu ini sebelum disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik di kesempatan yang sama menjelaskan pihaknya juga ikut mengajukan beberapa usulan untuk revisi PM 26 seperti atura untuk angkutan online roda dua.
"Sebenarnya kan Gojek itu di dalam UU bukan masuk kategori angkutan umum karena roda dua. Ini juga pemerintah pusat harus segera dibuat aturan untuk mengatur di daerah yang kita jadikan pedoman. Jadi kami meunggu aturan namanya angkutan sewa khusus," ungkap Dedi Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.