BREAKING NEWS: Marlina Moha Siahaan Huni Rutan Kelas Dua Manado
Pengadilan Tinggi Manado sudah mengeluarkan surat penahanan terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 11 November 2017
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Usia memberikan keterangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/10) di Polda Sulut, Terpidana Korupsi TPAPD Bolaang Mongondow inisial MMS alias Marlina harus kembali memulai aktivitasnya di Rumah Tahanan Kelas Dua Manado.
Menggunakan mobil Avansa Hitam, Marlina diantar ke Rutan Kelas Dua Manado bersama kuasa hukumnya dan dua orang keluarganya.
Tidak ada raut penyesalan dari mantan Bupati Bolmong tersebut, ia bahkan meminta doa restu sebelum naik ke mobil tersebut.
"Terima kasih ya, mohon doanya," ujar dia sambil menaikkan kaca mobil.
Baca: Periksa Ibunda Aditya, KPK Gali Peran Marlina di Kasus Suap PT Manado
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasiepidsus) Kejari Bolmong, Da'wan Manggalupang ketika ditemui awak media mengatakan, Marlina memang kembali menghuni Rutan Kelas Dua Manado karena Pengadilan Tinggi Manado sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Suratnya terhitung mulai tanggal 13 Oktober hingga 11 November 2017, jadi benar jika MMS kembali ditahan," beber Da'wan.
Ia juga membenarkan bahwa usai memberikan keterangan MMS langsung diantar ke Rutan Kelas Dua Manado.
"Setelah ini langsung diantar, jadi bisa kami pastikan kalau dia sudah ditahan," aku dia.
Rico Wendur salah satu petugas Rutan Kelas Dua Manado mengatakan bahwa surat penahanan MMS sudah diterima pihaknya.
"Suratnya sudah kami terima dan MMS hari ini sudah resmi kembali ditahan," pungkasnya. (nie)