Legislator Wanita Asal Minsel Resmi Huni Rutan Malendeng
Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tersangka kasus narkotika berstatus anggota DPRD Minahasa Selatan berinsial RL alias Rosemerry (38) dan lelaki JL alias Kiat (51), tak menyangka akan menghuni sel tahanan.
Hal Ini berlaku saat keduanya menjalani proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Manado, Selasa (17/10) siang tadi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry Andih, tak menyangkal keduanya langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan mobil tahanan Kejaksaan.
“Semua warga negara sama di mata hukum. Ditahan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan,” terang Andih.
Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut.
Namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya direhabilitasi di RS Bhayangkara Manado.
Baca: Polresta Barelang Musnakan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan
Akhirnya pada Selasa (17/10) kedua tersangka yang diduga memiliki hubungan special itu dilimpahkan ke Kejati Sulut oleh penyidik Narkoba Polda.
Setelah itu keduanya dibawa ke Kejari Manado untuk pemberkasan selanjutnya.
Tahu-tahu keduanya kaget lantaran Andih Cs tidak memulangkan mereka, dan malah dikirim ke Rutan Malendeng sore harinya.
Diketahui, sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Wihastono Pranoto, menyatakan status keduanya hanya direhabilitasi lantaran ada permintaan dari keluarga mereka masing-masing.
Permintaan itu pun diajukan ke Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulut kemudian disetujui bersama pihaknya.
Setelah itu keduanya bersama berkas perkara diserahkan ke panti rehabilitasi alias tidak ditahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.