Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Wanita Asal Minsel Resmi Huni Rutan Malendeng

Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Legislator Wanita Asal Minsel Resmi Huni Rutan Malendeng
Tribun Manado/Nielton Durado
Tersangka kasus narkotika berstatus anggota DPRD Minahasa Selatan berinsial RL alias Rosemerry (38) dan lelaki JL alias Kiat (51), tak menyangka akan menghuni sel tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Tersangka kasus narkotika berstatus anggota DPRD Minahasa Selatan berinsial RL alias Rosemerry (38) dan lelaki JL alias Kiat (51), tak menyangka akan menghuni sel tahanan.

Hal Ini berlaku saat keduanya menjalani proses pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejari Manado, Selasa (17/10) siang tadi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Manado, Sterry Andih, tak menyangkal keduanya langsung digiring ke Rutan Malendeng dengan mobil tahanan Kejaksaan.

“Semua warga negara sama di mata hukum. Ditahan untuk mempermudah proses persidangan di Pengadilan,” terang Andih.

Rosemarry yang diketahui sebagai Politisi Gerindra ini dan Kiat sebelumnya ditangkap Ditres Narkoba Polda Sulut.

Namun keduanya tidak dilakukan penahanan dan hanya direhabilitasi di RS Bhayangkara Manado.

Berita Rekomendasi

Baca: Polresta Barelang Musnakan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan

Akhirnya pada Selasa (17/10) kedua tersangka yang diduga memiliki hubungan special itu dilimpahkan ke Kejati Sulut oleh penyidik Narkoba Polda.

Setelah itu keduanya dibawa ke Kejari Manado untuk pemberkasan selanjutnya.

Tahu-tahu keduanya kaget lantaran Andih Cs tidak memulangkan mereka, dan malah dikirim ke Rutan Malendeng sore harinya.

Diketahui, sebelumnya Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut, Kombes Pol Wihastono Pranoto, menyatakan status keduanya hanya direhabilitasi lantaran ada permintaan dari keluarga mereka masing-masing.

Permintaan itu pun diajukan ke Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Sulut kemudian disetujui bersama pihaknya.

Setelah itu keduanya bersama berkas perkara diserahkan ke panti rehabilitasi alias tidak ditahan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas