Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luxio Tabrak Truk Pengangkut Semen di Kendal, Tiga Tewas dan Lima Luka-luka

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio B-1965-EFZ dengan Truck Tangki Semen W-9519-UZ

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Luxio Tabrak Truk Pengangkut Semen di Kendal, Tiga Tewas dan Lima Luka-luka
Net
Ilustrasi mayat 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, KENDAL - Terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2017 pada pukul 04.00 WIB di ruas jalan Soekarno Hatta ikut Desa Karangayu Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Kecelakaan yang melibatkan kendaraan Daihatsu Luxio B-1965-EFZ dengan Truck Tangki Semen W-9519-UZ menewaskan tiga orang.

"Sedangkan lima orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di RS Baitul Hikma Kendal," kata kepala cabang PT Jasa Raharja Jateng, Harwan Muldidarmawan pada tribunjateng.com, Selasa (17/10/2017).

Korban tewas yaitu penumpang Daihatsu yaitu

1. Ade Rodrygo Maspaitella /45 tahun warga Depok Jawa Barat

2. Wardiman / 48 tahun warga Klaten

Berita Rekomendasi

3. Sutinah / 60 tahun warga Klaten.

Adapun korban luka-luka yang juga dari kendaraan Daihatsu di antaranya:

1. Irwansyah Ariwibowo / 45 tahun warga Depok Jawa Barat (Pengemudi Daihatsu)

2. Anang susilo bin (alm) abd. Iskandar / 47 tahun warga Bergas Kab.Semarang (Penumpang Daihatsu)

3. Puput rahayu / 10 tahun warga Klaten (Penumpang Daihatsu)

4. Juminah / 54 tahun warga Klaten (Penumpang Daihatsu)

5. Arood Fuade / 24 tahun warga Lampung (Penumpang Daihatsu)

Harwan menuturkan seluruh korban jiwa baik meninggal dunia maupun luka-luka terjamin Jasa Raharja dalam lingkup jaminan UU No.34 Tahun 1964.

Saat ini petugas Jasa Raharja tengah melengkapi berkas-berkas korban untuk dilimpahkan ke Jasa Raharja Klaten dan Cibinong sesuai wilayah domisili ahli waris korban meninggal dunia, agar santuna segera dapat dibayar.

"Untuk korban luka-luka seluruhnya telah diberikan jaminan kepada RS Baitul Hikma Kendal untuk dibayarkan melalui mekanisme overbooking Jasa Raharja," katanya.

Besaran santunan kematian Rp 50 juta untuk masing-masing ahli waris korban, Sedangkan, biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas