Menilik Rumah Dalam Film 'Pengabdi Setan' , Ini Fakta-faktanya
Film remake "Pengabdi Setan" membuat rumah kayu milik PTPN VIII di Pangalengan mendadak ramai dikunjungi orang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Yudha Maulana
TRIBUNNEWS.COM, PANGALENGAN - Film remake "Pengabdi Setan" membuat rumah kayu milik PTPN VIII di Pangalengan mendadak ramai dikunjungi orang.
Kebanyakan, yang datang penasaran untuk mengetahui bentuk asli dari lokasi syuting film besutan Joko Anwar tersebut.
Rumah berlantai dua dengan gaya vintage itu diperkirakan telah berdiri sekitar dua abad yang lalu.
Baca: Pepatah Batak Hingga Banjar Dalam Pidato Anies
Lokasinya berada di wilayah perkebunan milik PTPN VIII, tepatnya di Kampung Kertamanah, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Jauh dari cerita bahwa rumah tersebut berada di tengah hutan, faktanya, rumah yang diperuntukan untuk pejabat PTPN itu berada di pemukiman warga.
Jarak antara rumah tersebut dengan rumah lainnya tak lebih dari 50 meter.
Baca: Anies Baswedan Diingatkan Jangan Ulangi Kesalahan Ahok
Karyawan PTPN VIII, Dadang Somantri (39) membantah kabar yang menyatakan bahwa rumah tersebut tak berpenghuni berpuluh-puluh tahun yang lalu.
"Terakhir diisi tahun 2016, rumah ini diperuntukan untuk pejabat PTPN minimal kepala bagian. Namun, karena pejabatnya sering dimutasi oleh atasannya, jadinya paling lama ditinggali sekitar empat sampai enam bulan, baru kemudian ganti lagi pejabatnya," kata Dadang, Minggu (15/10).
Bagi yang pernah menonton filmnya, dalam pikiran pasti bakal langsung terbayang ngerinya, sosok Ibu yang diperankan oleh aktris, Ayu Laksmi, begitu melihat rumah tersebut.
Terlihat dari luar, dinding kayu dari rumah tersebut kusam, seperti ditinggalkan beberapa puluh tahun yang lalu.
Langit-langitnya menganga karena termakan usia.