Ridwan Kamil Perbolehkan Angkutan Online Beroperasi di Kota Bandung
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya memberikan penjelasan soal larangan angkutan online di Bandung.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil akhirnya memberikan penjelasan soal larangan angkutan online di Bandung.
Beberapa waktu ini, netizen dihebohkan dengan pelarangan angkutan online di Kota Kembang tersebut.
Sebelumnya netizen khususnya pada penumpang ojek online dihebohkan dengan larangan angkutan online di wilayah Bandung Raya.
Bahkan hal itu juga sempat membuat para sopir angkot demo dan mogok.
Nah kini, Emil--sapaan Ridwan Kamil--membuat kebijakan untuk tidak melarang angkutan online di Kota Bandung.
Itu artinya, angkutan kota yang berada di Kota Bandung bisa tetap beroperasi.
Baca: Belum Pernah ke Indonesia Tapi Pengacara Terkenal Jepang Kentaro Motomura Sangat Mengenal Borobudur
Hal itu juga ia sampaikan pada postingannya di Instagram.
"Angkutan online di Kota Bandung tidak dilarang dan silakan tetap beroperasi," katanya pada foto.
Ia pun menjelaskan lebih lengkapnya di caption :
"BEWARA: Angkutan online di Kota Bandung TIDAK dilarang dan silakan tetap beroperasi.
Hasil konsultasi kami ke Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub adalah tidak ada pelarangan angkutan online.
Yang ada adalah angkutan online harus menyesuaikan aspek administrasi dan legalnya dengan peraturan baru yang berlaku tanggal 1 November 2017.
Sambil meng-update legalitasnya, layanan ke masyarakat tidak perlu dihentikan.