Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tawarkan Teman Wanita, Pemuda Ini Juga Ikut Bermain 'Threesome'

Tindak kejahatan prilaku seks menyimpang masih saja ditemukan di Surabaya. Ini seiring ditangapnya AM (26)

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tawarkan Teman Wanita, Pemuda Ini Juga Ikut Bermain 'Threesome'
Surya/Fathkul Alamy
AM (pakai topeng) digelandang petugas di Geduang Satreskrim Polretabes Surabaya lantaran kasus prostitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tindak kejahatan prilaku seks menyimpang masih saja ditemukan di Surabaya.

Ini seiring ditangkapnya AM (26), warga Jl Medayu Surabaya menawarkan temannya sendiri yang bisa memberi layanan main seks tiga orang (threesome).

Pelaku AM menawarkan temannya berinsial RR (46) melalui media sosial (medsos) facebook (FB) dan WhatsAap. Dia biasa memakai akun FB dengan nama Agung Sujarwo guna menawarkan korban.

Di dalam FB tersebut, pelaku AM mengunggah tilisan“yang minat 3some (MMF) daerah sby, monggo di inbox!!”.

Setelah ada pria hidung belang yang berminat, selanjutnya pelaku dan pria hidung belang yang memesanya berkomunikasi dengan WhatsAap.

Setelah sepakat, selanjutnya pelaku dan korban berangkat menuju hotel yang sudah ditentukan pria hidung belang yang memesannya.

Pelaku AM mengaku, dirinya baru dua minggu ini melakukannya dan mendapatkan dua pelanggan. Selain menawarkan, pelaku juga sekali ikut melakukan hubungan threesome antara pria pemesan, korban dan dirinya.

Berita Rekomendasi

"Bisa mendapat kepuasan, karena bisa main gratis dan dapat uang dari pemesan," kata AM, Selasa (17/10/2017).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol I Dewa Gede Juliana mengatakan, pelaku AM menawarkan korban RR dengan tarif Rp 300 ribu kepada pria hidung belang sekali kencan.

"Dari tarif itu (Rp 300.000), pelaku mendapat bagian Rp 50 ribu. Tidak hanya itu, pelaku juga pernah melakukan hubungan bedan bertiga bersama korban dan tamunya," cetus Gede Juliana.

Pelaku AM ditangkap usai mengantarkan korban RR di Hotel Maumu Jl Walikota Mustajab Surabaya. D

ari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang tunai Rp 300 ribu, satu bill hotel dan hanphone (HP). Pelaku dijerat dengan pasal 2 UURI No. 21 tahun 2017 dan Pasal 506 KUHP. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas