Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Raya Dipawali Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Hari Libur Fakultatif

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat edaran tentang libur fakultatif Hari Raya Dipawali, yang jatuh pada Rabu (18/10/2017) hari ini.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Raya Dipawali Gubernur Bali Keluarkan Surat Edaran Hari Libur Fakultatif
Internet
Ilustrasi Lilin Dipawali 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengeluarkan surat edaran (SE) tentang libur fakultatif (bersifat pilihan) Hari Raya Dipawali, yang jatuh pada Rabu (18/10/2017) hari ini.

Surat Edaran yang menyatakan Hari Raya Dipawali sebagai hari libur di Bali untuk pertama kali ini dikeluarkan pada 16 Oktober, dan diumumkan kepada media pada Selasa (17/10/2017) kemarin.

Surat Edaran itu ditujukan kepada bupati/wali kota, pimpinan instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan perusahan swasta di wilayah Bali.

Menurut Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, I Dewa Gede Mahendra Putra, SE Gubernur itu merupakan tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Hindu Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dalam surat Dirjen Bimas Hindu tertanggal 4 Oktober 2017 nomor B-4240/ DJ.VI /BA.03.1 itu diterangkan bahwa Dipawali dirayakan pada 18 dan 19 Oktober 2017.

Baca: Aset Sitaan KPK Masih Disewakan Sebelum Dilelang, Ada Bangunan yang Jadi Restoran

"Terkait dengan perayaan itu, gubernur se-Indonesia, pimpinan instansi pemerintahan sipil, TNI/Polri dan pimpinan BUMN, BUMD dan perusahaan swasta dimohon memberikan libur fakultatif selama satu hari di antara kedua tanggal tersebut kepada karyawan/karyawatinya yang beragama Hindu," kata Dewa Mahendra dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali kemarin.

Berita Rekomendasi

Karena ditetapkan sebagai hari libur bagi umat Hindu di Indonesia dan khususnya di Bali, Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali, Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana pun menerima surat edaran tersebut.

Namun ia mengaku belum mendengar sebelumnya tentang penetapan hari libur fakultatif perayaan Dipawali.

"Saya juga baru terima surat edaran itu. Makna persis hari raya itu saya kurang tahu. Yang jelas ini banyak diperingati di India," kata Sudiana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (17/10/2017).

Menurut mantan Ketua PHDI Pusat, I Ketut Wiana, Dipawali merupakan hari suci sebagai peringatan pulangnya Sri Rama ke Ayodya setelah menang bertarung melawan Rahwana.

"Setelah melantik Wibisana sebagai raja di Alengka, nah Sri Rama pulang ke Ayodya. Nah pulangnya ini membawa kemenangan, karena kan dianggap membawa penerangan kepada masyarakat, kemenangan terang atas kegelapan," jelas I Ketut Wiana saat dihubungi Tribun Bali kemarin.

Baca: Massa Tagih Janji Anies-Sandi: Kalau Ini Direlokasi Lagi, Berantem Aja

Dikatakannya, hari raya Dipawali serupa dengan perayaan kemenangan dharma melawan adharma yang disebut sebagai hari raya Galungan di Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas