Sekat Hidung Adiyatma Hilang, RSUD Kajen Buat Surat Pernyataan Hanya Mendampingi
Pihak keluarga menduga adanya malpraktik yang dilakukan oleh petugas RSUD Kajen
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Surat yang ditandatangani oleh Direktur RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho per tanggal 17 Oktober 2017 itu terdapat tiga poin.
Satu pointnya dianggap memberatkan pihak keluarga yang berbunyi pihak rumah sakit bersedia mendampingi keluarga untuk melakukan rekonstruksi atau pemulihan bayi yang mengalami erosi septum hidung.
"Kami keberatan atas kalimat itu, hanya bersedia mendampingi. Saat mediasi pihak rumah sakit bersedia bertanggung jawab penuh, bukan hanya mendampingi tapi biayanya tidak ada," kata kuasa hukum keluarga korban, M Yusuf, Rabu (18/10/2017).
Rencananya hari ini, Rabu (18/10/2017) bayi malang ini akan dibawa ke Kota Semarang untuk menjalani proses rekonstruksi pemulihan namun tidak jadi lantaran pihak keluarga khawatir atas bunyi pernyataan dari pihak RSUD Kajen.
"Maksud isi surat itu apa, hanya mendampingi? Keluarga korban ingin RSUD Kajen bertanggung jawab penuh sesuai hasil mediasi pada Senin (16/10/2017) kemarin. Bukan sekedar mendampingi. Saya tanya ke pihak rumah sakit maksud dari kata mendampingi itu apa tapi belum ada kejelasan," katanya.
Yusuf mengaku pihaknya akan melakukan audiensi ke DPRD Kabupaten Pekalongan dan aksi pengumpulan koin apabila pihak RSUD Kajen tidak memberikan kejelasan terkait pertanggung jawaban terhadap korban.
Direktur RSUD Kajen, Dwi Ari Nugroho, melalui pesan singkat kepada wartawan mengatakan, sesuai hasil audiensi hari ini korban akan diberangkatkan ke Kota Semarang namun batal.
"Sesuai kesepakatan harusnya hari ini berangkat ke semarang tetapi keluarga menolak. Keluarga dan pengacara menghendaki audiensi dengan Dewan dan pengumpupan koin," kata Dwi.