ABG Lugu Ini Jadi Korban Persetubuhan Empat Pria Saat Kabur dari Rumah, Begini Kisahnya
Siswi SMP itu menjadi korban persetubuhan di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speedboard Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Man Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Memanfaatkan keluguan anak di bawah umur karena kabur dari rumah orangtuanya, empat lelaki tega menyetubuhinya.
Mereka adalah Harlin (26) warga Sulawesi Selatan, Dadi alias Adi (25) wwarga Gang Mawar keluarahan tungkaran pangeran simpangempat, Hermasyah alias Ibrahim (27) warga Karya 1 Desa Batuah Kecamatan Kusan Hilir dan Gafar (20) warga Jalan Fitriano Desa Sejahtera Simpangempat Tanbu.
Mereka ditangkap pada Selasa (10/10/17) di tempat dan jam berbeda, pertama pelaku atas nama Adi lebih dulu sekitar pukul 11.00 wita dan susul pelaku lainnya.
Empat lelaki ini setubuhi anak yang masih berumur 12 tahun dan masih berstatus pelajar SMP di Kecamatan Batulicin.
Bunga yang menjadi korban persetubuhan tersebut di Hotel Mutiara Jalan Pelabuhan Speedboard Desa Sejahtera Kecamatan Simpangempat Tanahbumbu.
Baca: Reza Artamevia dan Elma Theana Akan Jadi Saksi di Sidang Kasus Pencabulan Aa Gatot
Peristiwa pencabulan sendiri terjadi pada 9 Oktober 2017 lalu saat korban kabur dari rumah selama dua karena merasa tertekan dan menemui teman akrabnya.
Kondisi itu ternyata dimanfaatkan para pelaku dengan niatan membantu korban yang sedang perlu uang.
Setelah itu, pelaku langsung bergiliran menyetubuhi korban di hotel yang dipesan pelaku.
Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Khairul Basyar Sik, didampingi Kanit PPA Aipda Busman, Kamis (19/10/2017) menceritakan awal kronologisnya hingga pelaku diringkus.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan, awalnya korban jogging di hari Minggu bersama dengan temannya Ridho.
Kemudian keduanya bertemu dengan Adi (pelaku) di tempat bilyar di km 8 dan setelah itu bertemu dengan pelaku lain.
Baca: Pelaku Pemerkosaan Anak Hingga Pingsan Ditangkap Polisi, Ternyata Aksinya Bukan Kali Pertama
"Dia (teman korban) berniat membantu temannya itu yang sedang kesusahan karena perlu uang dan tempat menginap. Ridho menawarkan kepada temannya, karena Bunga sedang perlu uang untuk makan karena pergi dari rumahnya. Setelah itu, teman korban menyampaikan itu kepada pelaku Adi, dan Adi menyampaikannya kepada pelaku lainnya.
Setelah itu, satu pelaku membuka kamar di Hotel Mutiara.
Korban pun senang dan akhirnya mendatangi kamar yang dipesan itu bersama temannya itu.
Setelah itu, pelaku Harlin masuk kamar itu dan teman korban keluar kamar tersebut.
Setelah hanya berduan di kamar, persetubuhan pun terjadi.
"Pelaku Harlin masuk dan menyetubuhi korban yang pertama dan memberikan uang Rp 50 ribu. Setelah itu pelaku lainnya secara bergantian masuk ke kamar itu dan melakukan persetubuhan. Sekitar pukul 03.00 wita, mereka cek out dan pulang," katanya.
Setelah beberapa hari, kejadian tersebut diketahui orangtua korban.
Cerita tersebut langsung saja dilaporkannya ke pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti.
"Namanya orangtua pasti kawatir. Orangtua korban mencari selama dua hari, setelah pulang langsung menayai anaknya selama pergi itu, korban pun menceritakan kejadian selama pergi. Sebagai orangtua pasti marah dan akhirnya melaporkannya ke polisi," katanya.
Selain itu, saat korban lari itu, korban diberi uang Rp 50 ribu oleh pelaku karena korban perlu uang untuk makan.
Bocah polos itu menerima saja bahkan rela disetubuhi.
"Empat orang dinyatakan sebagai tersangka. Sementara teman korban saat ini masih berstatus sebagai saksi namun kasus ini masih terus kami dalami lagi," katanya.
Atas perbuatan pelaku, mereka dijerat pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana selama 15 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.