Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Lho Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah dan Gak Ribet

Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ini Lho Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Mudah dan Gak Ribet
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemutihan pajak kendaran bermotor Jatim akan digelar mulai 23 Oktober dan dijadwalkan akan berakhir tanggal 28 Desember 2017.

Wajib pajak tidak akan dibebankan denda sebanyak 2 persen dari pajak pokok kendaraan miliknya setiap bulan selama belum membayar pajak.

Pemilik kendaraan juga bisa menikmati program gratis biaya balik nama kendaraan.

Apa saja syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Timur?

Informasi yang dikumpulkan dari Samsat Surabaya, syaratnya cukup mudah, sama seperti halnya membayar pajak kendaraan bermotor pada umumnya.

Untuk balik nama gratis juga sama seperti biasanya, cukup datang ke kantor samsat untuk mengurus perpanjangan STNK/ganti pelat nomor.

Bagi warga Jawa Timur yang ingin mengganti nomor pelat kendaraan misalnya, mereka harus membawa kelengkapan berupa dokumen asli atau fotokopi, seperti:

Rekomendasi Untuk Anda

- BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor),

- STNK (surat tanda nomer kendaraan), dan

- KTP (kartu tanda penduduk).

Bagi yang ingin melakukan balik nama kendaraan, juga harus membawa dokumen asli beserta fotokopi sebanyak tiga lembar dari:

- BPKB,

- STNK,

- KTP pemilik baru, dan

- kuitansi jual-beli (bermeterai 6.000).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas