Ini Penjelasan Nusa Halmahera Minerals soal Perampingan Tenaga Kerja
Seiring dengan matangnya usia tambang, PTNHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perundingan tripartit ke-3 antara PT Nusa Halmahera Minerals (PTNHM) dengan wakil tiga Serikat Pekerja serta dimediasi oleh Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara yang berlangsung dua hari hingga kemarin (19/10) berakhir positif.
Yolanda Sumeisey, Communications Specialist PT Nusa Halmahera Minerals, mengatakan dalam pertemuan tersebut, PTNHM memberi penawaran paket yang lebih baik dibanding dengan yang sebelumnya.
Baca: Puluhan Orang Pekerja Tambang di Halmahera Utara Dipecat Sepihak
"Para wakil Serikat Pekerja meminta waktu untuk berkonsolidasi dan akan memberikan jawaban pada awal minggu depan. Sementara itu, situasi di tambang Gosowong tetap kondusif, kegiatan berjalan dengan normal," kata Yolanda, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/10/2017).
Dalam perundingan ini PTNHM menunjukkan keseriusannya dengan mengirim Direktur Hubungan Eksternal Kadar Wiryanto, Direktur Lingkungan Achmad Djamalileil, serta Manajer Human Resources Respati Bayu Aji yang sejak awal sudah terlibat langsung dalam perundingan dengan Serikat Pekerja.
"PTNHM terus berupaya untuk mempertahankan operasi tambang Gosowong."
Kejadian geoteknis di lokasi penambangan Kencana pada 2016 menyebabkan penangguhan sementara kegiatan pertambangan bawah-tanah Kencana dan Toguraci pada waktu itu.
Seiring dengan matangnya usia tambang, PTNHM juga menghadapi menurunnya kadar dan sisa umur ekonomis tambang.
Kondisi tersebut mengharuskan PTNHM mengkaji secara menyeluruh kegiatan bisnisnya dan mencari upaya-upaya alternatif. Yang dilakukan pertama adalah menggiatkan upaya eksplorasi untuk menemukan cadangan baru.
Langkah selanjutnya adalah melaksanakan efisiensi di perusahaan, termasuk perampingan jumlah tenaga kerja baik nasional maupun lokal.
Untuk kekaryawanan, PTNHM memprioritaskan tenaga kerja lokal untuk sebisa mungkin dipertahankan.
Jumlah tenaga kerja asing dikurangi dalam jumlah yang signifikan. Pada awal 2017 sebanyak 70 karyawan nasional juga dikurangi melalui program pengakhiran hubungan kerja.
Semula direncanakan pula pengakhiran hubungan kerja kepada 39 karyawan. Dari rencana tersebut, sebagian bisa dipindah ke beberapa departemen.
Namun setelah berupaya semaksimal mungkin, masih terdapat 21 karyawan yang tidak bisa diakomodir.
PTNHM bekerjasama dengan seluruh tiga Serikat Pekerja yang ada sebagai wakil para karyawan serta dibantu mediasi Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara melakukan perundingan untuk penghentian hubungan kerja kepada karyawan tersebut sesuai peraturan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Proses perundingan bipartit maupun tripartit telah dilaksanakan dengan baik. PTNHM mematuhi seluruh proses hukum serta melakukan konsultasi dengan para pihak secara terbuka pada setiap tahap proses negosiasi.