Dituding Sering Mengintip, Hamsani Tak Terima, Ini yang Dilakukan Kepada Ermayanti
Pengepungan di sebuah hutan itu berhasil menemukan Hamsani dalam keadaan tidur di rumah tersebut.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, RANTAU - Polsek Piani dan tim buru sergap Polres Tapin mengepung rumah Hamsani (33) pada tengah malam sekitar jam 00,30 wita di sebuah rumah di Desa Buni'in, Piani.
Pengepungan di sebuah hutan itu berhasil menemukan Hamsani dalam keadaan tidur di rumah tersebut.
"Dia tidak berkutik melihat beberapa polisi sudah mengitari rumahnya, Selasa (26/10/2017) malam jam 00.30 wita," jelas Kapolsek Piani, Iptu Heriadi.
Menurut Iptu Heriadi, penangkapan Hamsani dilakukan pada malam hari karena lebih efektif ketimbang siang, sebab kalau penangkapan itu siang hari, pasti tersangka itu melarikan diri dan sulit dikejar.
Dijelaskan Iptu Heriadi, Hamsani ditangkap polisi karena telah melakukan penganiayaan terhadap Ermayanti (31) warga Miawa, Piani.
Akibat penganiayaan itu korban mengalami tiga luka sayatan senjata tajam, untung tidak parah, sehingga hanya diobati di Puskesmas Piani.
Penyebab penganiayaan itu, Ermayanti menuding Hamsani sering mengintip rumahnya. Tudingan itu membuat Hamsani kesal, lalu menyerangnya.
"Setelah menyerah, Hamsani melarikan diri ke hutan," pungkas Iptu Heriadi, Sabtu (21/10/2017). (Ibrahim Ashabirin)