Dirjen Perhubungan Darat: Angkutan Berbasis Aplikasi adalah Keniscayaan
Pemerintah berharap masyarakat dapat menerima dengan baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan terkait penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi peraturan Menteri pengganti PM 26 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Sosialisasi ini serentak dilaksanakan di tujuh kota yakni Surabaya, Semarang, Makassar, Bandung, Medan, Palembang, dan Balikpapan.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Makassar dihadiri oleh Pelaksana tugas Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hindro Surahmat, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sulsel Prof Lambang Basri, Organda, dan perwakilan berusahaan angkutan berbasis aplikasi.
Baca: Kencangnya Musik Barat Beraliran Rock Samarkan Aktivitas Perakitan Bom Bali
Hindro mengatakan, pemerintah berharap seluruh masyarakat dapat menerima dengan baik revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 terkait penyelenggaraan angkutan berbasis aplikasi.
Menurutnya aturan tersebut diharapkan dapat menjembatani kepentingan antara masyarakat, mereka yang memanfaatkan teknologi, dan penyedia jasa konvensional.
"Kita perlu mamahami apa substansi pengganti Peraturan Menteri ini. Prinsipnya pemerintah ingin mengatur bahwa ada kesetaraan antara angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional," kata Hindro.
Menurutnya, angkutan berbasis aplikasi adalah sebuah keniscayaan yang sulit ditolak seiring kemajuan teknologi yang semakin pesat.
Baca: Fahri Hamzah: Soliditas Para Menteri Jokowi Masih Lemah, Janji Kampanye Memudar
"Secara umum, pemerintah sepakat bahwa angkutan berbasis aplikasi adalah keniscayaan yang akan dihadapi. Tinggal bagaimana kita menyikapinya," kata dia.
"Kita ingin sistem yang lebih modern, tapi jangan sampai ada yang menjadi korban. Karena itu kita mengayomi yang lama atau bahkan didorong bekerja sama," ujar Hindro menambahkan.
Sempat muncul perdebatan dalam sosialisasi ini di mana organda dan pengusaha angkutan konvensional meminta Kemenhub tegas terhadap pengusaha aplikasi berbasis online dengan melibatkan aparat kepolisian.
Sebelumnya terdapat sembilan poin yang diatur salam Revisi PM 26 tahun 2017, yaitu soal argometer, tarif, wilayah operasi, kuota, syarat minimal kendaraan.
Selanjutnya berisi tentang bukti kepemilikan kendaraan berbadan hukum, domisili kendaraan, Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), serta peran aplikator.