Warga Samarinda Dipolisikan Gara-gara Lecehkan Profesi Wartawan
Pria berinisial MW dilaporkan oleh jurnalis di Samarinda, karena dianggap telah menyebarkan fitnah, serta ujaran kebencian di media sosial.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper D
TRIBUNNEWS.COm, SAMARINDA - Diduga menebar ujaran kebencian serta melecehkan suatu profesi, seorang warga di Samarinda, Kalimantan Timur dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pria berinisial MW itu dilaporkan oleh jurnalis di Samarinda, karena dianggap telah menyebarkan fitnah, serta ujaran kebencian di media sosial.
Awal permasalahan itu terjadi kerika MW memposting tulisan di salah satu grup WhatsApp, pada Sabtu (21/10/2017) kemarin, sekitar pukul 18.00 Wita.
Postingan tersebut berisi tentang kritik mengenai tidak adanya media saat terjadi aksi demonstrasi mahasiswa di depan Istana Negara.
Bahkan pada tulisan itu juga terdapat kalimat yang melecehkan profesi jurnalis.
Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu
Grup WhatsApp itu beranggotakan masyarakat, pejabat daerah, politisi, akademisi hingga kalangan aktivis, serta LSM, termasuk di dalamnya terdapat sejumlah jurnalis.
Akibatnya, sekitar pukul 11.30 Wita, Minggu (22/10/2017), sejumlah jurnalis mendatangi Polresta Samarinda guna membuat laporan kepolisian.
"Saya ada di grup itu, saat saya membuka grup, dia (MW) memposting tulisan yang isinya membuat saya tersinggung," ucap Asho Andi Marmin, kontributor salah satu televisi nasional, Minggu (22/10/2017).
Asho panggilan akrabnya tidak sendirian dalam membuat laporan tersebut.
Baca: Populernya Selingkuh di Jepang Sampai Jadi Nama Sebuah Kota
Dia didampingi sejumlah pengurus organisasi kewartawanan, di antaranya terdapat Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim Suriyatman, Ketua Wartawan Peduli Bencana (Wapena) Kaltim Amir Hamzah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Charles Siahaan, serta beberapa wartawan lainya.
"Profesi saya dikatakan sebagai pelacur yang hina, dan sudah kita laporkan ke kepolisian agar dapat ditindak dan diproses hukum," ucapnya.