Karyawan Vila di Bali Curi Uang Tamu Bule Rp 25 Juta yang Disimpan di Safety Box
Dedy diamankan gara-gara menggasak harta benda milik tamu Australia, Jane Michelle Aboud (47) di tempatnya bekerja, Vila Suliac Jalan Bhisma.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Putu Dedy Artawan (24), warga Jalan Drupadi Denpasar Bali diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Kuta.
Dedy diamankan gara-gara menggasak harta benda milik tamu Australia, Jane Michelle Aboud (47) di tempatnya bekerja, Vila Suliac Jalan Bhisma No. 5X Legian Kuta Badung.
"Kami amankan tersangka berdasarkan laporan korban dan keterangan saksi di lapangan yang merujuk kepada tersangka," kata Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara, Minggu (22/10/2017).
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan oleh I Putu Budiartama pada Jumat 20 Oktober 2017 sekitar pukul 09.00 Wita dengan melakukan penyelidikan di TKP.
Baca: Bayi Kehilangan Sekat Hidung, Keluarga Sesalkan Pernyataan Direktur RSUD Kajen
Dari hasil cek TKP kemudian didapati informasi untuk memeriksa tersangka. Dari situlah kemudian ditelusuri dan mengamankan tersangka.
"Kami amankan tersangka dari informasi korban dan saksi. Dan tersangka mengakui sudah mencuri sejumlah barang bukti milik korban," kata kapolsek.
Kompol Wayan Sumara menjelaskan, Dedy mencuri harta milik korban saat korban menginap di kamar nomor 3 vila tersebut, pada Kamis sekitar pukul 09.00 Wita.
Tersangka mengakui, mengambil uang para korban di tiga safey box kamar yang berbeda, yaitu kamar 1, 2 dan 3.
Ke tiga kamar dibuka dengan menggunakan kunci yang dipegang house keeping atau tersangka dan safety box dibuka dengan menggunakan kunci safety box yang dipegang pihak vila yang diambilnya di sebuah kotak di staf area Villa Suliac.
Baca: Peran Dukun di Balik Pengungkapan Kasus Bom Bali 15 Tahun Lalu
"Tersangka beraksi saat penghuni vila tidak ada di tempat dan aksinya itu dia lakukan sendiri," kata Sumara, Minggu (22/10/2017).
Tersangka mengaku hanya berhasil mengambil uang dolar pecahan 50 dolar Australia sebanyak 1.900 dolar atau 38 lembar dari ketiga safety box itu.
Nominalnya ketika dikurskan ke rupiah Indonesia sekitar Rp 25 juta.
Setelah berhasil mengambil uang, tersangka kembali bekerja seperti biasa.
Baca: Kasus Pencabulan Terungkap Setelah Korbannya Mengaku Sakit Bagian Belakang dan Tak Mau Sekolah
"Kami amankan barang bukti uang masih utuh safety box dan motor tersangka. Saat ini tersangka kami periksa intensif," kata kapolsek. (ang)