Pengedar Ganja Kering di Batam Diancam Hukuman Mati
Lima orang yang diamankan tersebut yakni Abdul Halim (40), Sazili (44), Ramli Hanafih (46), Suharto (45) dan Muhammad Rafi (38).
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Tribun Batam, Eko Setiawan
TRIBUNNNEWS.COM, BATAM - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap lima orang pelaku pembawa daun ganja kering di kota Batam.
Lima orang ini merupakan satu jaringan yang akan mengedarkan daun ganja di kota Batam.
Lima orang yang diamankan tersebut yakni Abdul Halim (40), Sazili (44), Ramli Hanafih (46), Suharto (45) dan Muhammad Rafi (38). Mereka ditangkap pada tanggal 17 oktober 2017 lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat dalam ekspose perkara di Mapolresta Barelang mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah salah seorang kedapatan membawa barang bukti ganja.
"Pertama di tangkap Abdul Halim. Saat kita periksa ia menyimpan sabu di bagian belakang rumahnya," sebut Hengki menerangkan.
Baca: Ganjar: Santri Berperan Penting Menjaga Keutuhan Bangsa
Keesokan harinya, polisi kembali mengamankan salah seorang di kawasan Welcom To Batam, Batam centre. Disana pelaku ditangkap hendak menjual barang bukti kepada salah seorang pelanggan.
"Kita lakukan terus pengembangan dan akhirnya mendapatkan lima orang tersangka ini di tempat yang berbeda," sebut Hengki.
Menurut Hengki, semua barang yang didapat dari masing-masing tersangka itu berasal dari aceh. Pelaku memang ingin mengedarkan barang haram itu di kota Batam.
Dari tangan para tersangka, setidaknya ada sekitar 1 kg sabu disita polisi. Selain itu polisi juga menyita ratusan ribu uang tunai, dan sejumlah HP.
Akibat perbuatanya tersebut, keempat orang ini dikenakan pasal 114 jo 112 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati. (koe)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.