Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Replik JPU: Sengaja Unggah Potongan Video Ahok Memberatkan Buni Yani

Buni Yani terbukti secara sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kepulauan Seribu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Replik JPU: Sengaja Unggah Potongan Video Ahok Memberatkan Buni Yani
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terdakwa Buni Yani mendengarkan pembacaan pledoi yang dibacakan tim kuasa hukunya pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (17/10/2017). Dalam nota pembelaannya, pengacara Buni Yani menolak segala tuntutan jaksa karena alat bukti serta saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tidak menunjukan adanya unsur pidana serta pasal-pasal sangkaan pun tidak terbukti. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembacaan replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi Buni Yani, Selasa (24/10/2017) berlangsung dalam waktu sekitar satu jam.

Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan selesai sekira pukul 11.40 WIB.

Dalam sidang tersebut, JPU menolak isi pledoi Buni Yani.

Dalam pembacaan replik tersebut, JPU menyebut tuntutannya sudah sesuai fakta persidangan.

Baca: Bayi Berusia 3 Bulan Ditengkurapkan dan Ditutupi Bantal Lalu Diduduki Ibunya hingga Meninggal

JPU juga menolak jika dakwaannya tidak memiliki dasar hukum.

Berita Rekomendasi

"Setelah kami baca teliti berdasar, sehingga terhadap gugatan-gugatan tersebut dan bantahan yang disampaikan tidak perlu kami tanggapi lagi. Dakwaan sah dan memiliki dasar hukum," ujar JPU saat membacakan replik.

JPU juga mengatakan argumen dalam pledoi terdakwa hanya tidak lengkap.

"Keterangan (dalam pledoi) berdasarkan ingatan yang diungkap selama persidangan, kurang lengkap bahkan ada yang keliru. Keterangan yang disampaikan kurang lengkap dan bukan fakta hukum," ujarnya.

Baca: Enjang Tak Menyangka Bayinya yang Baru Berusia 3 Bulan Tewas di Tangan Sang Istri

Dalam pembacaan replik, JPU juga mengatakan tuntutan telah berdasarkan keterangan alat bukti, saksi, dan ahli yang hadir di persidangan.

Dalam replik, JPU juga menerangkan jika Buni Yani terbukti secara sengaja mengunggah potongan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu.

Bukti kesengajaan tersebut disebut JPU memberatkan Buni Yani.

Baca: Bripda Deni Jual Motor Kesayangannya Seharga Rp 30 Juta, Uangnya untuk Bangun Rumah Warga Miskin

Pada sidang sebelumnya, yaitu pembacaan nota pembelaan Buni Yani, sidang berjalan selama sekira 11 jam.

Setelah JPU membacakan replik, majelis hakim menunda sidang hingga Selasa (31/10/2017) pekan depan.

Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan duplik oleh penasihat hukum Buni Yani.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas