Ayah Kandung Cabuli Siswa SMK Ini Selama Hampir 6 Tahun
Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG -- Petugas Unit Reskrim Polsek Telukbetung Barat mengamankan CWN, warga Teluk Ratai, Kabupaten Pesawaran, Senin (23/10/2017).
CWN dilaporkan oleh anak kandungnya sendiri, sebut saja Bunga (16), bukan nama sebenarnya. Bunga mengaku hampir enam tahun dicabuli oleh CWN.
Kapolsek Telukbetung Barat Komisaris Atang Samsuri membenarkan adanya kasus pencabulan yang sedang ditangani oleh anggotanya.
"Iya benar, pelaku inisial CWN kini sudah ditahan di sel Mapolsek Telukbetung Barat," ujar Atang, Selasa (24/10/2017).
Saat ini, lanjut Kapolsek, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada yang bersangkutan.
Menurut Atang, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan langsung dari korban. Kepada polisi, korban mengaku kerap dicabuli oleh ayah kandungnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dilakukan visum et repertum, hasilnya diketahui kemaluan korban mengalami luka," jelas Atang.
Atang mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap korban dan tersangka, perbuatan bejat tersebut dilakukan CWN sejak tahun 2012.
"Ketika itu anaknya tengah duduk di bangku kelas 1 SMP dan sekarang sudah kelas 1 SMK," ungkapnya.
"Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anaknya dengan cara memaksa, mengancam dan memukul korban. Pelaku juga tidak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan," imbuh Atang.
Atang mengatakan, perbuatan bejat CWN itu dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Di antaranya, di Batupuru, Natar, Lampung Selatan; Way Tataan, Pesawaran; Desa Hurun, Pesawaran; dan terakhir di wilayah hukum Polsek Telukbetung Barat.
"Kemungkinan korban tidak kuasa lagi menahan perlakuan ayahnya, sehingga ia melapor ke polisi atas peristiwa yang dialaminya," bilangnya
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat polisi dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Perberat Hukuman
Kasus pencabulan yang dilakukan bapak terhadap anak kandung, bukan kali ini saja terjadi. Kasus ini selalu berulang karena beberapa faktor.
Pengamat hukum dari Universitas Lampung Yusdianto Alam mengatakan, faktor pertama bisa dimungkinan karena lemahnya keimanan dan ketakwaaan. Faktor lainnya, bisa disbebakan karena ketimpangan sosial dari pelaku itu sendiri.
Ketimpangan sosial yang dimaksud di sini, yaitu salahnya pergaulan dan bisa jadi faktor dari keseringan menonton film porno.
"Dari beberapa faktor yang disebutkan tadi, faktor paling mendekati adalah dari faktor lemah iman dan ketakwaan," katanya.
Yusdianto mengatakan, agar kejadian ini tidak terulang maka hukuman terhadap pelaku seharusnya bisa lebih diperberat lagi agar menimbulkan efek jera.
Selama ini, kata dia, aparat kepolisian dalam mensangkakan pelaku pencabulan hanya menggunakan pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Seharusnya, pelaku asusila ini juga bisa dijerat dengan pasal berlapis. Mengingat seseorang atau individu memiliki hak kebebasan dalam hidup. Jika kehormatan korban ditelah dirampas, artinya merampas kemerdekaanya korban," katanya.
Yusdianto mengharapkan, hakim juga bisa membuat terobosan-terobosan dalam menentukan pasal yang dijatuhkan kepada terdakwa.(rza)