Anwar dan Seto Incar Ibu Ibu Sendirian Naik Motor
Anggota Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang jambret yang beraksi di Kabupaten Pekalongan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Anggota Reskrim Polres Pekalongan menangkap dua orang jambret yang beraksi di Kabupaten Pekalongan.
Keduanya yakni Seto dan Anwar, keduanya warga Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Para pelaku ini telah beraksi sebanyak dua kali, di daerah Sragi dan Kajen.
Saat beraksi menjambret tas seorang ibu rumah tangga di daerah Sragi, korban masuk rumah sakit lantaran terjatuh dari motor.
Baca: Benarkah Siswi SMA Ternama di Kaltim Jadi Pemain Video Mesum? Berikut Kesaksian Murid Sekolah Itu
Saat gelar perkara di Polres Pekalongan, Kamis (26/10/2017), Anwar mengaku dia bertugas sebagai eksekutor sedangkan Seto bertugas sebagai joki.
"Saya yang rampas, Seto yang bawa motor (joki)," kata Anwar.
Anwar merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman pada 2016 lalu. "Kena (dihukum) tujuh bulan," katanya.
Anwar menjelaskan, dia dan Seto mengendarai sepeda motor jenis Satria FU. Untuk mencari korban, keduanya berkeliling ke daerah yang sepi dan menunggu calon korban.
"Cari ibu ibu bawa tas naik motor sendirian," katanya.
Setelah menentukan calon korban, keduanya membuntuti hingga di jalan sepi.
Saat sepi itulah keduanya langsung memepet kendaraan korban dan merampas tas yang di bawa.
Untuk kejadian di Sragi, keduanya merampas tas korban berisi handphone dan uang tunai senilai Rp 3 juta.
Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing. Polisi terpaksa menembak kaki kiri Anwar lantaran mencoba melarikan diri saat ditangkap. Dari rumah kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas korban, jam tangan serta sepeda motor yang digunakan beraksi.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP M Dahyar, mengatakan, barang hasil rampasan kedua pelaku sebagian dijual dan sisanya digunakan sendiri.
"Kalau dapat handphone dijual, uang tunai dipakai berdua," kata Dahyar.
Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.