Keluarga Korban Tewas Crane Arab Saudi Tagih Janji Raja Salman
Berdasarkan analisis dan penelitian pihak pengadilan, jatuhnya crane yang menewaskan 180 orang jamaah haji itu dikarenakan faktor alam
Penulis: Array Anarcho
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Pengadilan Negeri Arab Saudi beberapa hari lalu menjatuhkan putusan terkait insiden rubuhnya crane di Masjidil Haram pada September 2015 silam. Adapun poin penting dalam putusan itu menyatakan bahwa Bin Laden Group, selaku pengerja proyek renovasi tidak bersalah.
Berdasarkan analisis dan penelitian pihak pengadilan, jatuhnya crane yang menewaskan 180 orang jamaah haji itu dikarenakan faktor alam. Pada saat kejadian, terjadi badai hingga menimpa ratusan jamaah haji yang tengah beribadah.
Terkait putusan ini, sejumlah keluarga korban protes. Di Medan sendiri ada dua orang yang meninggal dunia saat kejadian. Mereka yang berpulang di tanah suci itu masing-masing almarhumah Safarani binti Safaruddin dan Painem Dalio Abdullah.
Muhammad Tayib (66), suami almarhumah Painem kesal bukan kepalang. Saat ditemui Tribun di kediamannya Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Lorong Pahlawan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Tayib yang baru menunaikan salat Ashar mengaku sudah mendapat kabar soal putusan pengadilan Arab tersebut. Katanya, putusan itu sangat-sangat mengecewakan.
"Saya memang sudah dengar. Tapi apakah putusan itu sudah final atau belum, saya tidak tahu pasti. Kalau itu memang benar, jujur saya kecewa berat," katanya dengan dahi berkerut, Kamis (26/10/2017) sore.
Tayib mengatakan, harusnya Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al Saud menepati janjinya. Jika Salman tidak menepati janjinya, maka Salman layak dikatakan sebagai pendusta.
"Dia itu kan Raja. Seharusnya ucapannya bisa dipegang. Bukan justru seperti anak-anak," kata Tayib.
Hal senada juga disampaikan anak ketiga almarhumah Safarani bernama Reni Apriani (23). Katanya, ia kecewa dengan putusan itu. "Saya dapat kabar saat lihat televisi. Katanya keluarga korban tidak dapat kompensasi seperti yang dijanjikan," ungkap Reni.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.