Pinjam Uang Rp 49,5 Juta Lalu Kabur dan Tidak Dikembalikan, Daeng Tulung Masuk Penjara
Ayu Widiastuti ditangkap usai dilaporkan Ashari (26), warga Masamba, Luwu Utara, yang mengaku jadi korban penipuan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Personel Polres Luwu Utara dibantu Polres Takalar menangkap Ayu Widiastuti alias Daeng Tulung (47), warga Kelurahan Kalla Birang, Kecamatan Pattalasang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Ayu Widiastuti ditangkap usai dilaporkan Ashari (26), warga Masamba, Luwu Utara, yang mengaku jadi korban penipuan.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Muhammad Tanding menyebut Ayu Widiastuti ditangkap di rumahnya, Rabu (25/10/2017) kemarin.
"Pelaku kita tangkap di kampung halamnya dengan dasar Laporan Polisi LPB/204/X/2017/SPKT Polres Luwu Utara tanggal 11 Oktober 2017," ujar Tanding kepada TribunLutra.com, Kamis (26/10/2017).
Menurut Tanding, Ashari mengaku uangnya telah digelapkan Ayu Widiastuti sebesar Rp 49,5 juta pada Februari 2017.
"Pada waktu itu Ashari yang kenal dengan Ayu Widiastuti meminjamkan uang dari hasil menjual tanah. Namun, Ayu Widiastuti yang pada waktu itu tinggal di Salulemo, Luwu Utara dan kenal dengan Ashari meninggalkan kontrakannya seusai diberi uang dan handphone-nya tidak aktif," katanya.
Saat ini, Ayu Widiastuti masih berada di Takalar dan rencananya dibawa ke Mapolres Luwu Utara.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.