Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Pacar 20 Kali, Ini yang Didapatkan Lukman

Akibat perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukumnya 6 tahun penjara, dua tahun lebih ringan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Cabuli Pacar 20 Kali, Ini yang Didapatkan Lukman
Tribun Batam/Wahib Wafa
Terdakwa Lukman bin Ahmad usai menjalani sidang beragenda vonis. Ia divonis 6 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG-Termakan bujuk rayu, Lukman (24) mencabuli pacarnya di sebuah penginapan di Tanjungpinang.

Belakangan terungkap di persidangan dengan agenda vonis, Jumat (27/10/2017) di PN Tanjungpinang, terdakwa sekurangnya telah 20 kali terdakwa mencabuli pacarnya.

Akibat perbuatannya, hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menghukumnya 6 tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penjara selama 8 tahun dalam kasus pencabulan ini.

Hakim dalam putusannya menyebut Lukman melanggar pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 202 tentang perlindungan anak. Majelis hakim dalam persidangan mengatakan terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal sebut.

"Memutus terdakwa Lukman dengan pidana penjara 6 tahun Denda 100 juta Subsider dua bulan penjara, " kata majelis hakim sembari mengetuk palu tanda putusan telah dilaksanakan kata Jhonson Sirait SH MH didampingi Endah Kurnia Dewi SH MH dan Ramauli Purba.

Annur SH pengacara terdakwa menuturkan langsung menerima putusan tersebut. Karena memang sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya tidak perlu menyatakan pikir-pikir karena putusan tersebut sudah sesuai yang diharapkan.

"Tak perlu lagi. Langsung menerima kita. Karena sudah dua tahun lebih ringan," katanya Jumat.

Berita Rekomendasi

Sementara Jaksa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu. Karena memang putusan jauh lebih rendah.

Namun diperkirakan pihaknya juga tidak melakukan banding karena minimal hukum‎ kasus tersebut 5 tahun. Jika putusan setengah dari tuntutan, barulah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.

"Kayaknya gak. Tapi masih kita pikir-pikir dulu. ‎Kalau setengah dari tuntutan kita baru kita banding. Tuntutan 8 tahun, setengahnya empat tahun. Ini putusan 6 tahun. Hukuman minimal pasal tersebut 5 tahun," ujar Gustian Juanda selaku JPU Kejati Tanjungpinang.

Kasus ini berawal dari tindak pidana pencabulan yang dilakukan kepada anak dibawah umur. Aksi tersebut telah dilakukan selama 20 kali. Lukman pun dilaporkan ke pihak kepolisian oleh orangtua korban yang curiga menjalin hubungan denganya.(Wahib Wafa)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas