Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cilacap yang Dikendalikan Napi di Lapas Nusakambangan

Polres Cilacap mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan nara pidana (napi) di Lapas Nusakambangan.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Cilacap yang Dikendalikan Napi di Lapas Nusakambangan
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Khoirul Muzakki

TRIBUNEWS.COM, CILACAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang diduga dikendalikan nara pidana (napi) di Lapas Nusakambangan.

Petugas menangkap seorang pelaku yang diduga sebagi pengedar, AMD (40), warga Cilacap.

Waka Polres Kompol Hary Ardianto mengatakan, saat penangkapan, pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti berupa 19 paket kecil sabu, tiga buah handphone, timbangan digital, peralat penghisap sabu, uang tunai Rp 1,6 juta, serta beberapa buku tabungan.

"Pengungkapan kasus ini berawal ketika ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah kota Cilacap," kata Hary saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Jumat (27/10/2017).

Baca: Wanita Ini Teriak Tolong saat Diperkosa Pria Mabuk, yang Lewat Malah Merekam Pakai HP

Hary mengatakan, AMD ditangkap saat sedang berada di jalan Teri Cilacap, Rabu (25/10/2017). Awalnya, petugas hanya menemukan dua paket kecil sabu yang dibawa pelaku.

Berita Rekomendasi

Namun, petugas kembali mendapati 19 paket sabu siap edar saat menggeledah rumah di jalan Kutilang Cilacap.

Dari hasil pemeriksaan, AMD mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seseorang di wilayah Temanggung. Sabu itu kemudian diedarkan ke pengguna di wilayah Cilacap.

Dalam sindikat ini, pelaku mengaku dikendalikan seorang napi di Lapas Nusakambangan.

Baca: 3.600 Aparat Bakal Diterjunkan untuk Amankan Pernikahan Kahiyang

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dikendalikan seorang napi Nusakambangan yang merupakan saudara kandung pelaku," katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AMD dijerat Pasal primer 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas