Lelaki Ini Dititipi Ganja 10 Kilogram Oleh Pria Yang Tak Pernah Ditemuinya
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, mengatakan, ganja dan sabu ini diedarkan di Kota Pekalongan.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Dua orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu ditangkap anggota Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota.
Dari tangan kedua pelaku berinisial KAG warga Pabean, Pekalongan Utara dan TKT warga Pemalang, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram ganja dan 54 gram sabu.
Awalnya polisi hanya mengincar KAG. Polisi mendapatkan informasi bahwa KAG merupakan pengedar besar ganja di Kota Pekalongan.
Saat digerebek di rumahnya, rupanya di dalam rumah juga ada TKT yang membawa sabu seberat 54 gram.
Saat gelar perkara di Mapolres Pekalongan Kota, Sabtu (28/10/2017), KAG mengaku ganja seberat 10 kilogram itu merupakan titipan seorang pria yang dia tak ketahui namanya.
KAG mengenal pria itu hanya lewat telpon dan tidak pernah bertemu.
"Awalnya saya cuma pemakai, pesan ke dia. Sekarang dikasih barang (ganja) segitu. Itu dititipin ke saya sekitar tiga hari lalu," kata KAG.
Saat ditanya apakah pria yang dimaksud KAG adalah narapidana, KAG mengaku tidak mengetahui.
"Namanya saja saya tidak tahu, tidak pernah ketemu," katanya.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Ferry Sandi Sitepu, mengatakan, ganja dan sabu ini diedarkan di Kota Pekalongan.
Sasaran penjualan keduanya merupakan masyarakat umum.
"Sistem jual belinya lewat telpon. Uang ditransfer, lalu narkoba dikirim ke alamat yang sudah ditentukan," kata Ferry.
Baca: Cerita Fadholi Nikahi Sesama Lelaki, KUA Bisa Tertipu, Begini Akhir Kisahnya
Ferry mengatakan pihaknya masih menyelidiki dari mana kedua tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. KAG pernah ditangkap atas kepemilikan sabu di Polres Pekalongan Kota sementra TKT pernah ditangkap oleh anggota Polres Pekalongan atas kepemilikan sabu.
"Keduanya residivis kasus narkoba," katanya.
Para pelaku dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," katanya.