Tersangka Kasus OTT Bupati Nganjuk Berpotensi Bertambah
Berbagai spekulasi pun mulai muncul terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus OTT jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, NGANJUK - Pasca penetapan tersangka Bupati Nganjuk Taufiqurrahman oleh Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berbagai spekulasi pun mulai muncul terkait potensi adanya tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga kuat terlibat kasus jual beli jabatan yakni sebagai penerima suap tersangka Taufiqurrahman, Kadisdikpora Ibnu Hajar, Kepala Sekolah SMPN 3 Ngrongot Soewandy.
Sedangkan, berperan sebagai pemberi yaitu Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kadis Lingkungan Hidup Harjanto.
Baca: Berawal dari Cinta Segitiga, Nyawa Andi Berakhir di Sumur Tua
Sesuai informasi yang beredar, tersangka OTT berpotensi bakal bertambah.
Setidaknya dalam kasus OTT KPK mengamankan sebanyak 20 orang rinciannya 12 orang di Jakarta dan delapan orang di Nganjuk.
Satu di antara yang turut diamankan adalah Direktur RSUD Kertosono, dr Tien Farida Yani atau (TFY).
Dari pantauan di lapangan, RSUD Kertosono sekitar lima bulan lalu diresmikan pada 27 Mei 2017.
Suasana di dalam rumah sakit itu tampak lengang.
Baca: Sang Pemeran Pria Mengaku Sengaja Sebarkan Video Mesum dengan Kekasihnya
Kabag Humas Kabupaten Nganjuk, Agus Irianto membenarkan kalau Direktur RSUD Kertosono dr Tien Fatida Yani turut diamankan oleh penyidik KPK.
"Bukan ditangkap tapi hanya untuk diminta keterangan saja," ucap Agus Irianto kepada Surya, Sabtu (28/10/2017).
Agus menambahkan pihaknya menjamin adanya kejadian ini tidak akan mengganggu pelayanan kesehatan publik di RSUD Kertosono.
Baca: Bantah Dirinya Sosok Pria di Video Mesum Mahasiswa UI, MFG Korban Fitnah
"Pelayanan kesehatan tetap berjalan sebagaimana mestinya," jelas Agus.