Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Tahun Beraksi, Komplotan Penipuan Online Modus Sebar Amplop Raup Rp 2 Miliar

Delapan orang pelaku penipuan yang telah beraksi berkali-kali di Jatim dan sejumlah kota di provinsi lainnya di Indonesia

Editor: Sugiyarto
zoom-in 4 Tahun Beraksi, Komplotan Penipuan Online Modus Sebar Amplop Raup Rp 2 Miliar
Surya/Anas Miftakhudin
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Delapan orang pelaku penipuan yang telah beraksi berkali-kali di Jatim dan sejumlah kota di provinsi lainnya di Indonesia, dibekuk personil Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Delapan anggota komplotan yang diringkus polisi itu adalah Abdul Malik (41), asal Jl Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan ; Irsan Petang (34) warga Watang Sidenreng, Sulsel ; Adi (40) warga Sidenreng Rappang, Sulsel ; Reno Firmansyah (42) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; Sapri (39) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; Jum Agus (43) warga Sidenreng Rappang, Sulsel ; M Yusuf (43) asal Sidenreng Rappang, Sulsel ; czn Supriadi (42) asal Sidrap, Sulsel.

Sindikat penipuan yang dikomando Abdul Malik ini sudah beraksi selama empat tahun.

Modusnya, komplotan ini menyebar dokumen, seperti SIUP, ijazah dan cek ke berbagai tempat. Seperti perumahan, pertokoan dan tempat makan.

"Para pelaku ini menyebar dokumen berupara SIUP dan disertai cek senilai Rp 3 miliar. Bagi siapa saja yang menemukan akan diberi imbalan," sebut Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, Minggu (29/10/2017).

Menurut Iqbal, dokumen juga disertai dengan nomor kontak para pelaku. Ini dilakukan dengan harapan bagi warga yang menemukan akan menghhubungi pelaku guna mengembalikan dokumen.

Saat korban menghubungi pelaku guna mengembalikan dokumen, lanjut Iqbal, korban dijanjikan mendapat imbalan Rp100 juta.

Berita Rekomendasi

Setelah korban percaya, selanjutnya pelaku meminta korban pergi ke ATM.

"Begitu korban di ATM, pelaku memandu dan diminta transfer uang hingga Rp 50 juta. ternyata ini penipuan dan masyarakat harus berhati-hati," terang Iqbal.

Aksi komplotan ini terbongkar setelah seorang korban, Marsiah, melapor ke Polretabes Surabaya.

Korban tertipu sebesar Rp 40 juta setelah menemukan dokumen yang diakui milik pelaku. Atas laporan korban, akhirnya 8 anggota komplotan ini disergap di rumah kontrakan pelaku Abdul Malik di Mulyorejo Surabaya.

"Saya menghimbau kepada warga, hati-hati dengan penipuan online dengan modus seperti ini. Pelaku meminta korban pergi ke ATM dan ternyata ini penipuan," jelas Iqbal.

Kasat Reskrim Polretabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela menambahkan, dari hasil penyidikan, komplotan ini sudah empat tahun beraksi.

Selain korban warga Jatim, juga diakui pelaku ada dari Jawa Tengah, Jawa Barat, Kalimantan dan daerah lainnya.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas