Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Bulan Kabur, Maling 235 Karung Cengkih Dibekuk Saat Sembunyi di Madura

- Alimudin (35), warga Jl Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya tidak bisa berkutik saat dijemput dan dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tandes.

Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Dua Bulan Kabur, Maling 235 Karung Cengkih Dibekuk Saat Sembunyi di Madura
Surya/Fatkul Alamy
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alimudin (35), warga Jl Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya tidak bisa berkutik saat dijemput dan dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tandes.

Ia yang mencuri sebanyak 235 karung cengkeh milik korban Juanda Thebez (50), warga Jl Mliwis Krembangan Selatan, Surabaya dibekuk, Jumat (27/10/2017) lalu.

Pelaku Alimudin yang kabur sejak dua bulan lalu, diringkus saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Sampang.

Baca: Baru Dua Minggu Bekerja, Atin Sudah Tewas Jadi Korban Ledakan di Pabrik Petasan

Dia ikut terlibat pencurian cengkeh bersama temannya Dol di sebuah gudang Jl Margomulyo Indah pada Agustus 2017 lalu.

"Setelah mencuri, pelaku (Alimudin) kabur dan menjadi buron. Ternyata pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya di Sampang," kata Kapolsek Tandes, Kompol Sofwan, Senin (30/10/2017).

Baca: Pria Ini Nekat Bongkar Isi Bra Pacarnya, Ternyata Isinya Bikin Khawatir!

Menurut Sofwan, penangkapan pelaku Alimudin ini merupakan pengembangan setelah empat pelaku lain, yakni Buyamin, Muhammad, Abdul Wasit, dan Subchan) dibekuk pada September 2017.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus pencurian 235 karung cengkeh, pelaku Alimudin merupakan pekerja angkut dari gudang ke truk. Cengkeh sebanyak itu selanjutnya dibawa lari oleh pelaku keluar dari gudang.

"Saya sedang butuh uang. Saya diberi uang Rp 1,5 juta setelah menaikan karung-karung bersisi cengkeh," aku pelaku Alimudin.

Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas