Dua Bulan Kabur, Maling 235 Karung Cengkih Dibekuk Saat Sembunyi di Madura
- Alimudin (35), warga Jl Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya tidak bisa berkutik saat dijemput dan dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tandes.
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Alimudin (35), warga Jl Balongsari Krajan Gang 2 Surabaya tidak bisa berkutik saat dijemput dan dibekuk tim Anti Bandit Polsek Tandes.
Ia yang mencuri sebanyak 235 karung cengkeh milik korban Juanda Thebez (50), warga Jl Mliwis Krembangan Selatan, Surabaya dibekuk, Jumat (27/10/2017) lalu.
Pelaku Alimudin yang kabur sejak dua bulan lalu, diringkus saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Sampang.
Baca: Baru Dua Minggu Bekerja, Atin Sudah Tewas Jadi Korban Ledakan di Pabrik Petasan
Dia ikut terlibat pencurian cengkeh bersama temannya Dol di sebuah gudang Jl Margomulyo Indah pada Agustus 2017 lalu.
"Setelah mencuri, pelaku (Alimudin) kabur dan menjadi buron. Ternyata pelaku bersembunyi di rumah orangtuanya di Sampang," kata Kapolsek Tandes, Kompol Sofwan, Senin (30/10/2017).
Baca: Pria Ini Nekat Bongkar Isi Bra Pacarnya, Ternyata Isinya Bikin Khawatir!
Menurut Sofwan, penangkapan pelaku Alimudin ini merupakan pengembangan setelah empat pelaku lain, yakni Buyamin, Muhammad, Abdul Wasit, dan Subchan) dibekuk pada September 2017.
Dalam kasus pencurian 235 karung cengkeh, pelaku Alimudin merupakan pekerja angkut dari gudang ke truk. Cengkeh sebanyak itu selanjutnya dibawa lari oleh pelaku keluar dari gudang.
"Saya sedang butuh uang. Saya diberi uang Rp 1,5 juta setelah menaikan karung-karung bersisi cengkeh," aku pelaku Alimudin.
Atas perbuatan yang dilakukan, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara dan kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan. fat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.