Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Insentif Rp 50 Juta Per Tahun

Besaran insentif ini mulai tahun 2015 diberikan per tahun sebesar Rp 50 juta. Jumlah ini jauh meningkat dibandingkan sebelum tahun 2015.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Keluarga Pahlawan Nasional Dapat Insentif Rp 50 Juta Per Tahun
TribunJatim.com/Nurul Aini
Siswa di Surabaya ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa. TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hari Pahlawan 10 November merupakan momentum orang mengenang jasa para pahlawan nasional.

Keluarga mereka juga mendapat sorotan karena mengenal sosok pahlawan tersebut dari dekat.

Selain mendapat kehormatan, keluarga pahlawan yaitu istri atau anak juga mendapat insentif dan negara.

Hartono Laras, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos mengatakan, dari 169 pahlawan nasional, masih ada 86 keluarga pahlawan yang menerima insentif.

Baca: Cerita Yoyok Setelah Tak Jabat Bupati: Belanja Pakaian di Tanah Abang hingga Diajak Foto Kuli Angkut

"Yang menerima insentif hanya sampai anaknya, seumur hidup. Kalau cucu sudah tidak dapat," ujarnya, di sela Jelajah Kapal Kepahlawanan, Selasa (31/10/2017).

Besaran insentif ini mulai tahun 2015 diberikan per tahun sebesar Rp 50 juta.

BERITA TERKAIT

Jumlah ini dikatakan Hartono jauh meningkat dibandingkan sebelum tahun 2015 yang diberikan tiap bulan sebesar Rp 1,5 juta, dan tunjangan kesehatan sebesar Rp 3 juta.

"Tahun ini kami juga berencana menambah 3 atau 5 pahlawan dari 9 usulan, tetapi semuanya menunggu keputusan presiden," kata dia.

Baca: Film Mobil Bekas Diputar di Jepang, Penontonnya Tinggal Separuh Sebelum Film Berakhir

Salah satu yang diusulkan, yakni Laksamana Malahayati.

Dia yang bernama asli Keumalahayati merupakan salah satu perempuan pejuang yang berasal dari Kesultanan Aceh.

Sesuai prosedur, tim yang dibentuk Kemensos melakukan pengkajian dan penelitian terhadap sosok pejuang yang diusulkan mendapat gelar pahlawan nasional.

Hasilnya, nama-nama tersebut akan diserahkan Menteri Sosial kepada Dewan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan.

Baca: Ibunda Tak Izinkan Meski Ketua Salah Satu Partai Minta Yoyok Bertarung di Pilgub Jateng

Selanjutnya, Dewan tersebut akan mengkaji usulan dan menyampaikan kepada Presiden.

Apabila disetujui, maka penganugerahan gelar akan ditetapkan melalui keputusan presiden.

"Penganugerahan gelar pahlawan nasional dilakukan pada rangkaian peringatan Hari Pahlawan yang jatuh setiap tanggal 10 November. Tahun ini mungkin antara tanggal 6 atau 7 November," tegasnya. (Surya/Sulvi Sofiana)

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas