Polda Babel Bekuk 48 Pengedar dan Kurir Narkoba
Disusul oleh Dit Narkoba dengan 8 kasus dengan 8 tersangka, Polres Bangka 7 kasus 8 tersangka, polres Pangkalpinang 7 kasus 7 tersangka.
Penulis: Deddy Marjaya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA--Sebanyak 48 orang pengedar dan kurir narkoba berbagai jenis dibekuk jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung dalam Operasi Antik Menumbing 2017.
Operasi yang digelar selam dua pekan 19-30 Oktober 2017 tersebut berhasil mengamanakn sebanyak 43,99 gram sabu, 450,99 gram ganja, 24 butir ektasi, 120 butir obar terlarang.
Hal ini disampaikan oleh Dir Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes (Pol) Suhirman Selasa (31/10/201) saat jumpa pers Operasi Antik Menumbing.
"Operasi kewilayahan terpusat ini kita gelar diseluruh wilayah Bangka Belitung dari 48 orang yang kita bekuk terkait narkoba 15 orang diantaranya merupakan TO," kata Kombes (Pol) Suhirman
Kombes (Pol) Suhirman mengatakan pengungkapan tertinggi dilakukan oleh Polres Bangka Barat dengan mengamankan 12 tersangka dari 10 kasus pengungkapan.
Disusul oleh Dit Narkoba dengan 8 kasus dengan 8 tersangka, Polres Bangka 7 kasus 8 tersangka, polres Pangkalpinang 7 kasus 7 tersangka.
Selanjutnya Polres Bangka Tengah ungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Belitung 4 kasus dengan 4 tersangka, Polres Belitung Timur 2 kasus dengan 3 tersangka dan Bangka Selatan dengan 3 ungkap dengan 3 tersangka.
Kedepannya diharapkan kepada jajaran terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba.
"Melihat masih banyaknya pengedar dan kurir yang kita bekuk menunjukkan bahwa wilayah Bangka Belitung masih menjadi pasar potensial peredaran narkoba," kata Kombes (Pol) Suhirman
N salah satu tersangka ditemui mengaku terpaksa mengedarkan narkoba jenis sabu karena awalnya sebagai pengguna.
Namun akibat kesulitan dana membeli akhirnya ikut mengedarkan.
"Awalnya cuma make belakangan ikut mengambil barang untuk kawan dan mengambil keuntungan untuk beli sabu juga," kata N.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.