Ahli Waris Eks Bioskop Indra akan Gugat Lewat Pengadilan, Ini Kata Sultan HB X
Ahli waris yang mengklaim memiliki hak milik dan menolak pengukuran dan pengambilan sampel tersebut karena menganggap tanah itu masih miliknya
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X menghadiri sidang uji materi Undang-undang tentang Keistimewaan DIY di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (17/11/2016). Sidang uji materi terhadap syarat calon Gubernur DIY dalam Pasal 18 ayat 1 huruf m Undang-Undang Keistimewaan DIY itu menghadirkan Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X dan Wakil Gubernur Yogyakarta Paku Alam X. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Baca: Wakil Ketua DPR Agus Hermanto Tegaskan Rp 601 M Khusus Bayar Konsultan Penataan Kawasan Parlemen
Sementara diketahui luasan tanah di sana mencapai lebih dari 7.000 meter persegi, dan sisanya diakui Pemda milik Ahli Waris.
Plt Kepala Dinas PUP-ESDM DIY, Muhammad Mansyur mengatakan DED ditargetkan selesai pada tahun ini dan diharapkan pembangunan fisik bisa dimulai pada tahun depan dengan Danais.
Dengan DED tersebut akan diketahui berapa dana yang dibutuhkan.
"Nanti akan diketahui berapa biaya yang dibutuhkan," katanya.
Gedung tiga lantai yang akan dibangun direncanakan akan digunakan untuk menampung PKL dan juga kegunaan yang lain.
Mansyur mengatakan melihat dulunya ada bioskop di sana maka ada kemungkinan akan dibangun zona kesenian.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.