Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sepele Tembak Sekretaris Lurah dengan Pistol Rakitan, Marsus Diganjar 15 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata (32).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Alasan Sepele Tembak Sekretaris Lurah dengan Pistol Rakitan, Marsus Diganjar 15 Tahun
TRIBUN LAMPUNG/Muhammad Heriza
Marsus, terdakwa penembak seklur 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Marsus Hadinata (32).

Menurut majelis hakim, perbuatan Marsus terbukti melakukan tindak pidana pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Marsus merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Sekretaris Lurah Kahuripan, Telukbetung Barat, Rismizar.

Marsus menembak mati Rismizar di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL) pada 23 Mei 2017 lalu.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Iros Beru saat membacakan amar putusan, Selasa 31 Oktober 2017.

Putusan hakim lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun dan delapan bulan penjara. Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa Marsus adalah menghilangkan nyawa orang lain dan merupakan seorang residivis pada tahun 2015.

Berita Rekomendasi

Atas vonis tersebut, terdakwa dan jaksa menyatakan menerima. Kuasa hukum Marsus Hadinata, Tarmizi mengatakan, kliennya mengakui perbuatannya.

"Marsus ikhlas dan akan menjalani hukumannya," ucapnya.

Persidangan kemarin disaksikan sejumlah keluarga korban.

Tampak istri almarhum, Yulina Hartati. Wanita yang mengenakan kerudung warna kuning dan baju hitam tersebut meneteskan air mata sepanjang persidangan.

Beberapa keluarga yang duduk di sampingnya berusaha untuk menenenangkan dan membawa Yulina untuk keluar dari ruang sidang.

Peristiwa itu bermula ketika Marsus menjemput temannya Fitri Midona di Bandara Radin Inten II.

Dalam perjalanan pulang, motor yang dikendarai Marsus bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Rismizar.

Marsus emosi. Ia mengejar mobil yang dikendarai Rismizar dan menendang pintu mobil sembari meminta Rizmizar menghentikan mobilnya.

Mobil pun berhenti di depan kampus pascasarjana Universitas Bandar Lampung (UBL).

Rismizar turun dari dalam mobil hendak menghampiri Marsus.

Marsus malah mengeluarkan senjata api rakitan dari dalam tas selempangnya.

Pada tembakan kedua, terdakwa memutar silindernya lalu menembakkan ke wajah korban hingga korban terpental ke trotoar dan tewas di tempat.(rza)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas