Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri

Hamdani Rusli (38) bisa terancam hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan istrinya, Nursiah binti Ibrahim, bidan yang bertugas di Pustu.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hamdani Terancam Hukuman Mati Jika Terbukti Merencanakan Pembunuhan Sang Istri
Istimewa
Kasat Reskrim Pidie AKP Syamsul (kanan) didampingi Panit Jatanras Polda Aceh, Ipda Muhammad Rizal (kiri), bersama Hamdani (35), tersangka pembunuhan bidan Nursiah saat berada di lobi Polsek Serpong, Tanggerang Selatan, Minggu (29/10/2017) 

TRIBUNNEWS.COM, SIGLI - Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Syamsul mengatakan Hamdani Rusli (38) bisa terancam hukuman mati jika terbukti merencanakan pembunuhan istrinya, Nursiah binti Ibrahim (43), bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen.

Hamdani dibekuk di lokasi persembunyiannya di sebuah rumah kos Jalan Intan RT 002/04 Kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (29/10/2017) sekitar pukul 21.30 WIB.

Ia sempat buron selama dua bulan sejak peristiwa tersebut.

"Saat ini, tersangka masih diperiksa untuk tahap pemberkasan berita acara penyidikan (BAP). Kami membidik tersangka dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Syamsul, Selasa (31/10/2017).

Baca: Hamdani Bunuh Istrinya karena Sakit Hati Selalu Dimarahi Keluarga Besar Sang Istri

Penyidik juga akan memasukkan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penentuan pasal itu karena penyidik sendiri belum mengetahui motif pembunuhan tersebut, serta niat tersangkat dalam melakukan aksinya, apakah merencanakan pembunuhan itu atau terjadi secara tiba-tiba.

Polisi menangkap Hamdani (tengah), tersangka pembunuhan bidan Nursiah, istrinya sendiri, Minggu (20/10/2017).
Polisi menangkap Hamdani (tengah), tersangka pembunuhan bidan Nursiah, istrinya sendiri, Minggu (20/10/2017). (Istimewa)
Berita Rekomendasi

"Kami belum mengetahui secara pasti, karena masih mendalami motif pembunuhan tersebut, termasuk soal hilangnya perhiasan gelang emas milik Nursiah binti Ibrahim saat terjadi peristiwa pembunuhan itu," katanya.

AKP Syamsul menceritakan, Hamdani berhasil meloloskan diri setelah mengeksekusi istrinya, Nursiah binti Ibrahim di rumah orang tuanya di Gampong Beulangong Basah, karena Hamdani kabur menggunakan sepeda motor milik orang tuanya menuju arah Padang Tiji, Pidie.

Sesampainya di Padang Tiji, Hamdani menitipkan sepeda motor di rumah warga.

Baca: Hamdani Kabur ke Bogor Setelah Membunuh Istrinya, Polisi Meringkusnya di Rumah Kos

Tersangka kemudian naik mobil dan kabur ke arah Meulaboh, dan menumpang truk barang ke Medan.

Dari Medan ia kembali menumpang truk hingga sampai ke Jakarta.

Sesampai di Jakarta, Hamdani tinggal di sebuah rumah kos Jalan Intan RT 002/04 Kelurahan Cidokom, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Satreskrim Porlres Pidie, AKP Syamsul mengaku polisi sempat hampir salah menangkap orang yang diduga Hamdani saat dilakukan penyergapan.

Nursiah (43), bidan kelahiran Meureudu, Pidie Jaya, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mertuanya di Gampong Blang Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (29/8/2017).
Nursiah (43), bidan kelahiran Meureudu, Pidie Jaya, ditemukan tewas bersimbah darah di rumah mertuanya di Gampong Blang Basah, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa (29/8/2017). (Istimewa)

Karena di lokasi itu terdapat seorang warga wajahnya sangat mirip dengan Hamdani.

Yang membedakannya, tersangka memiliki tahi lalat di bagian wajah sebelah kiri, sementara warga tadi tidak memiliki tahi lalat di wajahnya.

"Saat ditangkap petugas, tersangka lagi berbicara menggunakan ponsel di depan rumah kosnya. Tersangka terkejut saat disergap, dan langsung memberitahukan kepada petugas bahwa dirinya lah yang bernama Hamdani," ungkap AKP Syamsul. (naz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas