Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sembilan Pembunuh Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Penjara

Hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak nama baik Akedemi Kepolisian dan yang meringankan belum pernah dihukum

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sembilan Pembunuh Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Penjara
Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko
Para terdakwa kasus penganiayaan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang saat menjalani persidangan, Kamis (2/11/2017). 

Kemudian, Majelis Hakim Casmaya mengagendakan sidang pembelaan yang akan dibacakan penasehat hukum terdakwa, pada hari Senin (6/11/2017).

Seorang tersangka lainnya yang disidang secara terpisah, Rinox Lewi Wattimena juga mendengarkan tuntuan dari jaksa penuntut umum Omar Dhani.

Saat membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.

"Rinox Lewi Wattimena terbukti bersalah dan meyakinkan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelasnya.

JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Rinox dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas