Sembilan Pembunuh Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak nama baik Akedemi Kepolisian dan yang meringankan belum pernah dihukum
Editor: Eko Sutriyanto
"Kami mengajukan pembelaan terhadap kesembilan terdakwa," kata penasehat hukum terdakwa, H.D Djunaidi.
Kemudian, Majelis Hakim Casmaya mengagendakan sidang pembelaan yang akan dibacakan penasehat hukum terdakwa, pada hari Senin (6/11/2017).
Seorang tersangka lainnya yang disidang secara terpisah, Rinox Lewi Wattimena juga mendengarkan tuntuan dari jaksa penuntut umum Omar Dhani.
Saat membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Rinox Lewi Wattimena terbukti bersalah dan meyakinkan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelasnya.
JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Rinox dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.