Sembilan Pembunuh Taruna Akpol Dituntut Tiga Tahun Penjara
Hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak nama baik Akedemi Kepolisian dan yang meringankan belum pernah dihukum
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Sembilan orang terdakwa yang terjerat kasus penganiayaan hingga menyebabkan anggota taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Muhammad Adam meninggal dunia dituntut tiga tahun penjara.
Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum Panji Sudrajat, Sateno, Yohanes Suyatno, Nur Indah, dan Setiono di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (2/11/2017).
Jaksa menyebutkan kesembilan terdakwa tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Selama persidangan tidak ditemukan alasan pembenar maupun alasan bagi diri terdakwa, sehingga terhadap terdakwa dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Jaksa Penuntut Umum, Panji Sudrajat.
Jaksa menjerat kesembilan terdakwa tersebut dengan pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.
Baca: Pasti Dipecat, 17 Polisi Absen Upacara HUT Bhayangkara di Akpol Semarang
Kesembilan terdakwa yang juga merupakan Taruna Tingkat III Akpol Semarang ini dituntut dengan hukuman pidana selama satu tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Joshua Evan Dwitiya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikita Alviano, Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, Hery Avianto dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," sambungnya.
Menurut Panji, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbagangan untuk memberatkan dan meringankan terdakwa dalam menjatuhkan tuntutan.
"Hal yang memberatkan terdakwa yakni merusak nama baik Akedemi Kepolisian," ungkapnya.
Baca: Ahli Waris Eks Bioskop Indra akan Gugat Lewat Pengadilan, Ini Kata Sultan HB X
"Hal yang meringankan para terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan juga telah mengakui perbuatannya tersebut dan ada kesepakatan perdamaian," tuturnya.
Mendengar pernyataan JPU, penasehat hukum terdakwa mengajukan pembelaan terhadap Majelis hakim.
"Kami mengajukan pembelaan terhadap kesembilan terdakwa," kata penasehat hukum terdakwa, H.D Djunaidi.
Kemudian, Majelis Hakim Casmaya mengagendakan sidang pembelaan yang akan dibacakan penasehat hukum terdakwa, pada hari Senin (6/11/2017).
Seorang tersangka lainnya yang disidang secara terpisah, Rinox Lewi Wattimena juga mendengarkan tuntuan dari jaksa penuntut umum Omar Dhani.
Saat membacakan tuntutannya, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 170 ayat 2 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dan pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.
"Rinox Lewi Wattimena terbukti bersalah dan meyakinkan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang," jelasnya.
JPU menjatuhkan tuntutan terhadap Rinox dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.