Ojek Online Dilarang Pakai Seragam, Ini Alasannya
dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan para seluruh penyelenggara angkutan orang roda dua se-Jawa Tengah untuk membahas masalah tersebut
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Dhian Adi Putranto.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penerapan Peraturan Menteri (PM) No. 108 tahun 2017 mengenai penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sejak 1 November selain mengatur taksi online, juga berimbas dengan ojek online.
Melalui surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah pada Rabu (1/11/2017) yang isinya imbauan terhadap ojek online untuk tidak mengenakan seragam dan atribut aplikasi dalam berkerjanya.
Surat tersebut ditujukan kepada manajer Grab, Gojek dan Uber.
Surat itu dikeluarkan setelah Dishub Provinsi Jawa Tengah mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Angkutan Umum Polda Jateng mengenai penyelenggaraan angkutan orang menggunakan kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek sesuai PM 108 Tahun 2017.
Dalam Surat tersebut juga ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhungan Provinsi, Satriyo Hidayat.
Kasie Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek, Dishub Provinsi Jawa Tengah, Dikki Rulli Perkasa membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyebutkan hal itu dilakukan untuk menjaga kondusifitas.
"Karena dalam hal ini kondisinya sangat mendesak. Jadi diimbau untuk tidak memakai seragam demi menjaga kondusifitas dulu," ujarnya dengan Tribunjateng.com, Jumat (3/11/2017)
Ia mengujarkan dalam waktu dekat akan mengadakan pertemuan dengan para seluruh penyelenggara angkutan orang roda dua se-Jawa Tengah untuk membahas masalah tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.