Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Naikkan Harga Dua Kali Lipat

Pada hari Rabu (1/11/2017), telah ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi di Jalan Raya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polda Jabar Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi yang Naikkan Harga Dua Kali Lipat
Ilustrasi pupuk bersubsidi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Pada hari Rabu (1/11/2017), telah ditemukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pupuk subsidi di Jalan Raya Desa Karanganyar, Kabupaten Indramayu.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan bahwa kasus tersebut diungkap di sebuah gudang bekas penggilingan padi.

"Pupuk subsidi yang ditangkap oleh pihak kami, berjumlah 800 karung yang setiap karungnya memiliki berat 50 kilogram, jadi total berat keseluruhan ialah 40 ton," kata Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jumat (3/11/2017).

Menurut keterangan Agung Budi Maryoto, pupuk tersebut bermerek NPK PONSKA yang diperoleh dari luar Kabupaten Indramayu yaitu Brebes, Jawa Tengah.

"Setelah tiba di lokasi, pelaku mengganti kemasan pupuk tersebut dari pupuk NPK PONSKA, kemudian mengganti karung dengan merk pupuk NPK KEBOMAS tanpa ada tulisan subsidi pemerintah," kata Agung Budi Maryoto.

Harga pupuk bersubsidi dari pemerintah ialah Rp 2.300/kilogram, sementara setelah kemasan diganti, harganya menjadi Rp 6.500/kilogram.

Berita Rekomendasi

Tentunya menurut Agung Budi Maryoto, apa yang dilakukan oleh pelaku bisa merugikan para petani di kalangan bawah.

Pihak Polda Jabar baru menangkap satu orang pengemudi truk yang membawa puluhan ton pupuk tersebut.

"Lebih baik pelaku utamanya menyerahkan diri saja, karena kami sudah mendapat inisial nama pemiliknya," kata Agung Budi Maryoto.

Agung Budi Maryoto berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, karena jika tidak diusut, kemungkinan akan menyebabkan kelangkaan pupuk di kalangan petani.

Menurut ketentuan undang-undang, pasal yang dilanggar ialah pasal 6 ayat 1 UU Darurat RI No 7 tahun 1995 tentang tindak pidana ekonomi dan pasal 60 ayat 1 UU no 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas