Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pria Ini Sebar Video Mesum Karena Iseng, Kini Meringkuk di Polresta Samarinda

Pelaku mengaku sengaja mencuri video ini dari telepon seluler pemeran pria.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap pelaku penyebaran video mesum yang beberapa waktu lalu menghebohkan dunia maya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku hanya iseng. Ia sengaja mencuri video ini dari telepon seluler pemeran pria.

Akibat perbuatan itu, ia dijerat pasal berlapis, pasal 27 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya itu, ia juga dijerat pasal 35 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas